RUPS MNC TV Hari Ini Dicap Ilegal
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) yang digelar kubu Hary
Penulis:
Rachmat Hidayat
Editor:
Anwar Sadat Guna
TRIBUNNNEWS.COM, JAKARTA - Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) yang digelar kubu Hary Tanoesoedibjo, Selasa (19/4/2011) hari ini dicap ilegal dan tidak mematuhi hukum.
Hal ini, oleh kuasa hukum Siti Hardiyanti Rukmana , merupakan perampasan saham oleh kubu Hary Tanoe, dan rapat tersebut juga dianggap batal demi hukum dan dianggap tidak pernah ada.
"RUPS yang digelar Hary Tanoe hari ini cacat hukum dan tidak sah," ujar Hary Ponto, dalam pernyataan tertulisnya kepada Tribun.
Menurut Hary, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 10/Pdt.G/2010/PN.JKT.PST pada tanggal 14 April 2011 telah memerintahkan Hary Tanoe, PT Berkah Karya Bersama (BKB) dan PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) mengembalikan kepemilikan 75 persen saham PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) kepada Siti Hardiyanti Rukmana alias Tutut.
Selain itu, Hary Tanoe juga dihukum untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 680 miliar dan bunga 6 persen per tahun sejak didaftar gugatan ini pada Januari 2010.
Dalam putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Tjokorda Rae Suamba, Kamis (14/4/2011) menyatakan majelis mengabulkan gugatan Siti Hardiyanti Rukmana alias Tutut.
Selain mengembalikan keadaan kepemilikan saham TPI seperti semula, yakni 100 persen saham kepada Tutut, tuntutan ganti rugi juga dikabulkan sebagian yakni Rp 680 miliar dari tuntutan semula sebesar Rp 907 miliar.
Menurut majelis hakim PN Jakpus, Hary Tanoe, PT Berkah dan PT Sarana Rekatama Dinamika telah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga pengadilan membatalkan dan menyatakan tidak sah segala perikatan yang dilakukan oleh para tergugat.