OTT KPK di Kementerian Tenaga Kerja
Noel Minta Amnesti usai Jadi Tersangka Pemerasan, Apakah Dikabulkan Prabowo? Ini Analisis Pengamat
Reza menilai peluang Noel memperoleh amnesti atau abolisi dari Prabowo besar karena kedekatannya. Tapi itu menimbulkan diskriminasi.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, menyoroti peluang Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel akan memperoleh amnesti dari Presiden Prabowo Subianto setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Amnesti merupakan hak prerogatif yang dimiliki presiden untuk menghapus hukuman yang diberikan kepada seseorang atau kelompok yang telah melakukan tindak pidana tertentu.
Pengampunan jenis ini dapat diberikan presiden kepada individu atau kelompok yang sudah dijatuhi vonis oleh pengadilan maupun yang masih berproses.
Mulanya, Reza menyoroti kedekatan Noel dengan Prabowo karena menjadi loyalisnya sejak Pilpres 2024 lalu.
Dia menilai kedekatan tersebut bisa membuka peluang Prabowo akan memberikan amnesti terhadap Noel atau bahkan abolisi.
Baca juga: Ditangkap di Rumah Dinas Pancoran Dini Hari, Petugas KPK Tiba Saat Wamenaker Noel Tidur
Abolisi adalah penghapusan terhadap seluruh akibat penjatuhan hukuman pengadilan pidana kepada seseorang terpidana, penjahat yang melakukan delik.
"Presiden Prabowo tentu tahu portofolio Ebenezer. Setelah mendukung Jokowi, Noel kemudian memobilisasi dukungannya dan jutaan anggota barisannya ke Prabowo-Gibran."
"Begitu besarnya barisan dan jasa-jasa Ebenezer sehingga Persiden Prabowo bisa saja nanti memberikan amnesti atau pun abolisi kepada Noel," ujarnya dalam keterangan tertulis pada Jumat (22/8/2025).
Reza mengatakan jika memang Prabowo akhirnya memberikan amnesti kepada Noel, maka hal tersebut tidak menggugurkan kasus dugaan pemerasan yang sempat menjerat mantan ketua relawan Jokowi, Jokowi Mania (Joman) tersebut.
Dia mengungkapkan keputusan itu hanya berlaku terhadap Noel semata dan tidak kepada proses hukum dalam kasus yang ditangani KPK tersebut.
"Beda kisah dengan perkara tipikornya. Seandainya Presiden Prabowo memberikan abolisi atau amnesti kepada Noel, keputusan politik Presiden itu berlaku sebatas bagi si Wamenaker."
"Keputusan presiden itu tidak berimplikasi hukum terhadap perkara hukumnya. Jadi perkara hukum yang sempat menjerat Noel tetap aktif dan bisa diteruskan oleh KPK," jelas Reza.
Prabowo Diharap Tak Nihilkan Penyidikan KPK sebelum Berikan Amnesti atau Abolisi ke Noel
Di sisi lain, Reza berharap agar Prabowo tidak serta merta memberikan amnesti atau abolisi kepada Noel tanpa ada pertimbangan yang jelas.
Dia ingin agar Ketua Umum Gerindra itu tetap mempertimbangkan proses hukum yang dilakukan KPk dalam kasus ini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.