Polda Akan Menilang Mobil yang Parkir di Jalan
Polda Metro Jaya akan menindak tegas kendaraan roda empat yang diparkir di jalan raya.
Penulis:
Adi Suhendi
Editor:
Johnson Simanjuntak
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Baharudin Djafar, menjelaskan bahwa kendaraan-kendaraan tidak boleh lagi parkir di jalan.
"Bapak Kapolda Metro Jaya meminta Ditlantas untuk menindak apabila ada
kendaraan parkir seenaknya di pinggir jalan yang mengganggu arus
kendaraan umum," jelas Baharudin, Kamis (13/5/2011) di Mapolda Metro
Jaya.
Terhitung sejak hari ini pihaknya akan menderek kendaraan roda empat
yang ditemukan terparkir di jalan raya ke Polda Metro Jaya. "Kita sudah
berusaha menertibkan atau melancarkan arus lalu lintas, kalau masih ada
warga yang parkir sembarangan akan diderek dan dibawa ke Polda Metro
Jaya, dan diberikan sangsi tilang," katanya.
Baharudin mengungkapkan bahwa penderekan tersebut hanya dilakukan terhadap kendaraan roda empat saja.
"Kegiatan ini merupakan langkah rutin Direktorat Lalu Lintas Polda Metro
Jaya untuk mengurai kemacetan. Saat ini, hanya kendaraan roda empat
yang akan ditindak tegas," sahut Baharudin.