TRIBUNnews.com Network
- Serambi Indonesia
- Sriwijaya Post
- Surya
- Banjarmasin Post
- Bangka Pos
- Pos Kupang
- Tribun Batam
- Tribun Jabar
- Tribun Jambi
- Tribun Jogja
- Tribun Kaltim
- Tribun Lampung
- Tribun Manado
- Tribun Medan
- Tribun Pontianak
- Tribun Pekanbaru
- Tribun Timur
- Tribun Jakarta
- Tribun Jateng
- Tribun Kalteng
- Tribun Jatim
- Tribun Gorontalo
- Tribun Sumsel
Kejaksaan Agung Dapat PK Kasus Romli
Tribunnews.com - Rabu, 18 Mei 2011 17:11 WIB

TRIBUNNEWS.COM/YOGI G
Mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Departemen Kehakiman dan HAM (sekarang Kementerian Hukum dan HAM,red) Romli Atmasasmita.
Berita Terkait: Korupsi Sisminbakum
- KKRI: Revisi Surat Cekal Yusril Tepat
- JAM Pidsus: Sisminbakum P-21, Tinggal Pelimpahan Tahap…
- Yusril Telah Surati Kejaksaan Agung Terkait Putusan…
- Yusril Nasihati Patrialis tak Pelintir Putusan MK
- Jaksa Agung Kembali Dipraperadilankan Terkait Kasus…
- Yusril Surati SBY Minta Tindak Jaksa Agung dan Menkum…
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan
Agung dapat melakukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap terpidana kasus
Sistem Administrasi Badan Hukum (Siminbakum), Romli Atmasasmita.
Demikian disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Penerangan Hukum
(Kapuspenkum) Fietra Sani.
Fietra mengatakan PK dapat dilakukan hanya sekali saja." Terkait berkas sisminbakum, kejaksaan masih mempelajari, alasannya PK hanya bisa diajukan sekali. memang itu (pengajuan sekali PK jaksa) memang debatable, nyatanya bisa," kata Fietra saat dihubungi wartawan, Rabu (18/4/2011).
Romli Atmasasmita sebagai Mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), dinyatakan lepas dari tuntutan hukum oleh Mahkamah Agung pada 22 Desember 2010.
MA menilai tidak ada unsur melawan hukum yang diperbuat Romli dalam kasus tersebut.
Fitra mengatakan pihaknya pernah mengajukan PK yang juga diterima oleh pengadilan."Ada PK jaksa yang diterima, meski dalam KUHAP yang punya hak PK adalah terpidana," ujarnya.
Dalam kasus Sisminbakum, hingga kini hanya tersangka Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesoedibjo yang belum dilimpahkan ke pengadilan. Padahal berkas keduanya telah dinyatakan lengkap atau P-21.
Akibat dari penerapan Sisminbakum yang tidak sesuai prosedur ini menimbulkan kerugian keuangan negara lebih kurang Rp 420 miliar.
Fietra mengatakan PK dapat dilakukan hanya sekali saja." Terkait berkas sisminbakum, kejaksaan masih mempelajari, alasannya PK hanya bisa diajukan sekali. memang itu (pengajuan sekali PK jaksa) memang debatable, nyatanya bisa," kata Fietra saat dihubungi wartawan, Rabu (18/4/2011).
Romli Atmasasmita sebagai Mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), dinyatakan lepas dari tuntutan hukum oleh Mahkamah Agung pada 22 Desember 2010.
MA menilai tidak ada unsur melawan hukum yang diperbuat Romli dalam kasus tersebut.
Fitra mengatakan pihaknya pernah mengajukan PK yang juga diterima oleh pengadilan."Ada PK jaksa yang diterima, meski dalam KUHAP yang punya hak PK adalah terpidana," ujarnya.
Dalam kasus Sisminbakum, hingga kini hanya tersangka Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesoedibjo yang belum dilimpahkan ke pengadilan. Padahal berkas keduanya telah dinyatakan lengkap atau P-21.
Akibat dari penerapan Sisminbakum yang tidak sesuai prosedur ini menimbulkan kerugian keuangan negara lebih kurang Rp 420 miliar.
Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Johnson Simanjuntak
Akses Tribunnews.com lewat perangkat mobile anda melalui alamat m.tribunnews.com
Nasional Terbaru
TRIBUNnews.com Network
- Serambi Indonesia
- Sriwijaya Post
- Surya
- Banjarmasin Post
- Bangka Pos
- Pos Kupang
- Tribun Batam
- Tribun Jabar
- Tribun Jambi
- Tribun Jogja
- Tribun Kaltim
- Tribun Lampung
- Tribun Manado
- Tribun Medan
- Tribun Pontianak
- Tribun Pekanbaru
- Tribun Timur
- Tribun Jakarta
- Tribun Jateng
- Tribun Kalteng
- Tribun Jatim
- Tribun Gorontalo
- Tribun Sumsel
© 2012 TRIBUNnews.com All Right Reserved | About Us | Privacy Policy | Help | Terms of Use | Redaksi | Info iklan | Contact Us | Lowongan

