TKW Dipancung di Arab Saudi
Rp 4,7 Miliar Dikirim Untuk Bebaskan Darsem dari Hukuman Mati
Kemenlu telah mengirimkan uang diyat 2 juta Real Saudi untuk membebaskan Darsem, TKI yang terancam hukuman mati di Arab Saudi
Penulis:
Yudie Thirzano
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementrian Luar Negeri (Kemenlu) RI telah mengirimkan uang diyat (denda) 2 juta Real Saudi untuk membebaskan Darsem, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang terancam hukuman mati di Arab Saudi. Dana tersebut dikirim setelah pemerintah memperoleh persetujuan DPR untuk menggunakan uang negara menyelamatkan Darsem.
"Selasa (21/6/2011) pemerintah sudah putuskan akan bayar setelah disetujui DP. Dana tersebut sudah dikirim ke KJRI di Arab Saudi," jelas juru bicara Kemenlu Michael Tene, saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (22/6/2011).
Menurut Michael hari ini (22/6/2011) akan ada tim dari Kemenlu yang ditugaskan berangkat ke Arab Saudi untuk mengawal proses penyerahan dana tersebut. "Dana yang diminta 2 juta Real Saudi kalau dirupiahkan sekitar Rp 4,7 miliar," jelas Michael.
Darsem, TKI asal Subang Jawa Barat divonis bersalah telah membunuh majikannya seorang pria Yaman di Arab Saudi. Pembantu rumah tangga ini hanya membela diri karena akan diperkosa majikannya, pada Desember 2008. Oleh pengadilan Arab Saudi, dia dijatuhi hukuman mati.