Kadisnakertrans Siap Beberkan Bukti Pungli
epala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans)menyebutkan 10 tahun terakhit negara dirugikan sebesar Rp 64 miliar akibat
Laporan Wartawan Tribun Manado, Reza Pahlevi dan Robertus Rimawan P
TRIBUNNEWS.COM, BITUNG ‑ Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Utara (Sulut) Boy Rompas kembali membuat kejutan. Setelah sebelumnya menyebutkan 10 tahun terakhit negara dirugikan sebesar Rp 64 miliar akibat penerbitan surat keterangan sementara ijin memperkerjakan tenaga asing (IMTA) oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Bitung , Rompas mensinyalir kasus ini melibatkan oknum sejumlah instansi.
Menurut Boy Rompas, keterlibatan oknum instansi lain mengingat pekerja asing tidak hanya diurus oleh disnaker kabupaten kota setempat dalam hal ini Bitung, namun juga instansi lain. Ia berharap Kejaksaan Negeri Bitung bisa menguak kasus ini secara tuntas juga instansi‑instansi lainnya.
"Jangan setengah‑setengah, semua sampai akar‑akarnya," kata Rompas, Selasa (28/6/2011).
Menurutnya pendapat Kadisnakertrans Bitung yang mengatakan tuduhan tersebut omong kosong merupakan perbuatan sia-sia mengingat bukti sudah ia miliki juga instansi lain. Rompas menegaskan siap membantu Kejari Bitung untuk menguak kasus ini.
"Yang menangkap tangan Bakorkamla, mereka memiliki bukti, mau mengelak seperti apa lagi," ujar Rompas yang ditemui sebelum Rapat Paripurna RPJMD dan RPJPD Sulut.
Kasus ini bermula dari tertangkapnya beberapa pelaut asing yang menggunakan IMTA sementara, dikeluarkan oleh Disnakertrans Bitung. Menurut Kadisnakertrans Sulut, Disnakertrans Bitung melanggar Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 42 ayat 1 dan Permen Nomor 2 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia.
Melalui peraturan tersebut setiap perusahaan di Indonesia yang ingin mempekerjakan TKA harus mengajukan rencana penggunaan TKA (RPTKA) ke Kemenakertrans RI. Setelah mendapatkan RPTKA barulah perusahaan mengajukan permohonan IMTA. Perpanjangan RPTKA melalui Pemprov Sulut dan untuk perpanjangan IMTA sesuai lokasi kota atau kabupaten.
Dalam kasus ini, oknum pegawai Disnakertrans Bitung mengeluarkan IMTA sementara yang melanggar aturan undang‑undang dengan kerugian negara diduga capai Rp 64 miliar.
Kepala Kantor Imigrasi Kota Bitung Sugeng Triyono, kaget dan tercengang dengan angka kerugian begara yang disebutkan Rompas. Meski penerbitan IMTA merupakan kewenangan Disnakertrans, namun hal tersebut tetap menjadi perhatian imigrasi mengingat tenaga asing menjadi rananya Imigrasi.
"Saya akan telpon Kanwil (Imigrasi) dulu," ujar Sugeng , kemarin.
Terpisah, Kepala Seksi Informatika dan Komunikasi Kantor Imigrasi Bitung K J Karundeng menjelaskan bahwa IMTA hanya dibuat di Disnakertrans setempat. Sementara imigrasi dalam memudahkan tenaga asing bekerja di Indonesia termasuk di Kota Bitung mengeluarkan kemudahan khusus imigrasi (Dahsuskim) berdasarkan permohonan sponsor yang akan memperkerjakan tenaga asing.
Dalam pengurusan dahsuskim, para perusahaan atau agen membuat permohonan ke Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta. Lalu direktorat mengirim surat ke kantor Imigrasi para pekerja itu akan bekerja.
Dahsuskim ini, katanya, banyak dipergunakan bagi tenaga asing yang bekerja di kapal ikan. Bila tenaga asing sudah memiliki dahsuskim, maka boleh tinggal dan bekerja sesuai permohonannya.
"Maksimal satu tahun dan biaya peneraannya hanya Rp 100 ribu," jelasnya.