Kadisnakertrans Siap Beberkan Bukti Pungli
epala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans)menyebutkan 10 tahun terakhit negara dirugikan sebesar Rp 64 miliar akibat
Berdasarkan data pemegang dahsuskim di Kantor Imigrasi Kelas II Bitung tahun 2009 sebanyak 667 orang, tahun 2010 sebanyak 647 orang, dan tahun 2011 Januari hingga 27 Juni sebanyak 269 orang.
Sementara data orang asing di Imigrasi Kota Bitung kurun waktu Mei ‑ Juni 2011 sebanyak 12 terdiri dari lima orang mendapatkan ijin tinggal kunjungan dan tujuh orang ijin tinggal terbatas.
Seperti diketahui kasus ini bermula dari tertangkapnya beberapa pelaut asing oleh Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla) yang menggunakan surat keterangan sementara IMTA dikeluarkan oleh Disnakertrans Bitung.
Menurut Kadisnakertrans Sulut Boy Rompas, Disnakertrans Bitung melanggar Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 42 ayat 1 dan Permen Nomor 2 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia.
Merujuk peraturan tersebut setiap perusahaan di Indonesia yang ingin mempekerjakan TKA harus mengajukan rencana penggunaan TKA (RPTKA) ke Kemenakertrans RI.Setelah mendapatkan RPTKA barulah perusahaan mengajukan permohonan IMTA. Perpanjangan RPTKA melalui Pemprov Sulut dan untuk perpanjangan IMTA sesuai lokasi kota atau kabupaten.
Dalam kasus ini, oknum pegawai Disnakertrans Bitung mengeluarkan surat keterangan sementara IMTA yang melanggar aturan undang‑undang dengan kerugian negara diduga capai Rp 64 miliar.
Mengenai informasi ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung akan merespon informasi dan pernyataan dari Kepala Disnakertrans Sulut Boy Rompas.
"Sampai sekarang kita belum punya datanya dan akan kita cari datanya dulu untuk dipelajari," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Bitung Wahyudin SH.
Tudingan Rompas ini dibantah mentah-mentah oleh Kepala Disnakertrans Kota Bitung Xaverius Danes
"Nonsense (omong kosong) itu. Kalau nggak saya sudah ditahan itu, sudah diperiksa lagi," ujar Danes seperti diberitakan Tribun Manado, Selasa.
Ia menjelaskan bahwa TKA yang ada di Bitung sesuai yang melakukan perpanjangan RPTKA dari provinsi. Lalu melakukan perpanjangan IMTA di Kota Bitung. Biaya IMTA 1200 US Dollar pertahun dan dibayar ke kementerian tenaga kerja melalui bank yang ditunjuk.
"Itukan yang keluar dulu dari provinsi, RPTKA nya, baru itu (IMTA) yang kita bikin," jelasnya