Minggu, 31 Agustus 2025

Kasus Prita Mulyasari

Pengacara: Kenapa Dua Putusan MA Soal Prita Bertolak Belakang?

Pengacara Prita Mulyasari menilai Mahkamah Agung tidak konsisten menyusul terbitnya putusan kasasi MA.

Penulis: M. Ismunadi
Editor: Ade Mayasanto
zoom-inlihat foto Pengacara: Kenapa Dua Putusan MA Soal Prita Bertolak Belakang?
TRIBUNNEWS.COM/BIAN HARNANSA

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Ismunadi, Yulis Sulistiawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Prita Mulyasari menilai Mahkamah Agung tidak konsisten. Hal ini menyusul terbitnya putusan kasasi MA dalam kasus dugaan pencemaran nama baik RS Omni Internasional Alam Sutera melalui internet. Dalam putusan tersebut MA mengabulkan permohonan Jaksa Penuntut Umum dengan menyatakan Prita bersalah.

Slamet Yuwono, salah satu pengacara Prita menjelaskan ketidakkonsistenan MA tampak dengan membandingkan putusan kasasi dalam kasus pidana dengan putusan kasus perdata, yang dua-duanya melibatkan Prita. Untuk perkara perdata, MA membebaskan Prita dari tuntutan ganti rugi RS Omni Internasional Alam Sutera dan dua dokter yang merasa dirugikan atas perbuatan Prita.

Putusan kasus perdata itu, lanjut Slamet, tentu dilakukan langsung oleh Ketua MA Harifin Tumpa yang hingga kini masih menjabat.

"Di sisi lain, perkara pidana pencemaran nama baik, MA memutuskan mengabulkan kasasi Jaksa. Ini tidak konstiten, ada miskomunikasi," ungkap Slamet kepada Tribunnews.com di Jakarta, Jumat (8/7/2011).

Menurut Slamet, ketika dalam perdata, Prita dimenangkan MA maka seharusnya MA perkuatkan putusan bebas untuk perkara pidananya. "Tapi dengan dikabulkannya kasasi JPU, akan timbul pertanyaan. Ada apa dengan MA? Kenapa dua putusan satu perkara, dan bertolak belakang?" tegasnya.

"Ini harus ditelusuri, kenapa bertolak belakang?" imbuh Slamet.

Seperti diberitakan sebelumnya, MA mengabulkan kasasi yang diajukan JPU terhadap Prita. MA menilai Prita bersalah menyebarkan kritik terhadap RS Omni Internasional Alam Sutera melalui internet. Berdasarkan situs MA, putusan tersebut dikeluarkan pada 30 Juni 2011 dengan nomor perkara 822 K/PID.SUS/2010. Majelis Hakim diketuai oleh Imam Harjadi serta anggota M Zaharuddin Utama dan Salman Luthan.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan