Demonstrasi di Berbagai Wilayah RI
Prabowo Umumkan DPR Cabut Tunjangan dan Moratorium Kunjungan Kerja ke Luar Negeri
Prabowo Subianto mengumumkan DPR RI bersama pimpinan partai politik sepakat mencabut sejumlah kebijakan yang dinilai memicu keresahan masyarakat.
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan bahwa DPR RI bersama pimpinan partai politik sepakat mencabut sejumlah kebijakan yang dinilai memicu keresahan masyarakat.
Kebijakan tersebut di antaranya mencabut besaran tunjangan anggota DPR dan melakukan moratorium terhadap kunjungan kerja ke luar negeri.
“Para pimpinan DPR menyampaikan akan dilakukan pencabutan beberapa kebijakan DPR RI termasuk besaran tunjangan anggota DPR dan moratorium tunjangan kerja ke luar negeri,” kata Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Minggu (31/8/2025).
Prabowo menegaskan langkah tersebut diambil setelah mendapat laporan dari para ketua umum partai politik.
Mereka juga sudah memutuskan sanksi tegas terhadap anggota DPR yang dianggap menyampaikan pernyataan keliru dan tidak berpihak pada rakyat.
Baca juga: ICMI Minta Presiden Prabowo Evaluasi Aparat yang Represif Tangani Aksi Demonstrasi
“Langkah tegas tadi yang dilakukan ketua umum partai politik adalah mereka masing-masing dicabut dari keanggotaannya di DPR RI. Dan juga para pimpinan DPR telah berbicara dan kepala umum partai juga telah menyampaikan melalui Ketua Fraksi masing-masing bahwa para anggota DPR harus selalu peka dan selalu berpihak kepada kepentingan masyarakat,” ucapnya.
Ia menambahkan bahwa pemerintah tetap menghormati kebebasan berpendapat masyarakat.
Namun, penyampaian aspirasi harus dilakukan dengan damai, bukan melalui aksi anarkis.
“Kami menghormati kebebasan berpendapat seperti diatur dalam United Nations international governance pasal 19 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Penyampaian aspirasi bisa dilakukan secara damai. Namun jika dalam pelaksanaannya terdapat kegiatan-kegiatan yang bersifat anarkis, distabilisasi negara, merusak atau membakar fasilitas umum sampai adanya korban jiwa, mengancam dan menjarah rumah-rumah dan instansi publik maupun rumah-rumah pribadi, hal itu merupakan pelanggaran hukum. Dan negara wajib hadir dan melindungi rakyatnya,” tegasnya.
Baca juga: Prabowo Perintahkan Percepat Proses Hukum 7 Oknum Brimob Penabrak Driver Ojol Affan Kurniawan
Prabowo juga menginstruksikan TNI dan Polri bertindak tegas terhadap segala bentuk pengrusakan fasilitas umum, penjarahan, hingga perusakan sentra ekonomi.
“Kepada pihak kepolisian dan TNI saya perintahkan untuk mengambil tindakan yang setegas-tegasnya terhadap segala macam bentuk pengrusakan fasilitas umum, penjarahan terhadap rumah individu ataupun tempat-tempat umum atau sentra-sentra ekonomi, sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Dalam pernyataan itu, Prabowo tampil didampingi Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri, Ketua MPR Ahmad Muzani, Ketua DPR RI Puan Maharani, Ketua DPD RI Sultan Najamuddin, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Ibas Yudhoyono, Ketua Partai Golkar Bahlil Lahadalia, Ketua PKB Muhaimin Iskandar, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, dan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh.
Pernyataan Prabowo Subianto menyikapi aksi demonstrasi yang memprotes besaran tunjangan anggota DPR RI.
Aksi demonstrasi terjadi di berbagai daerah hingga menimbulkan korban jiwa dipicu kebijakan yang dinilai melukai hati rakyat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.