Jumat, 29 Agustus 2025

Kasus Prita Mulyasari

Prita Mulyasari: Saya Tidak Ada Firasat Apa Pun

PASCA putusan Pengadilan Negeri Tangerang, pada Dember 2009 lalu, kehidupan Prita Mulyasari kembali berjalan seperti biasa.

Penulis: M. Ismunadi
Editor: Prawira
zoom-inlihat foto Prita Mulyasari: Saya Tidak Ada Firasat Apa Pun
TRIBUNNEWS.COM/BIAN HARNANSA
Prita Mulyasari.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PASCA putusan Pengadilan Negeri Tangerang, pada Dember 2009 lalu, kehidupan Prita Mulyasari kembali berjalan seperti biasa. Selain mengurusi anak, Prita disibukkan dengan aktifitasnya sebagai karyawan di salah satu perusahan perbankan di Jakarta.

Akan tetapi aktifitas sehari-hari itu terancam berubah menyusul adanya putusan kasasi Mahkamah Agung yang menyatakan Prita bersalah karena menyebarkan kritik terhadap RS Omni Internasional lewat internet.

"Saya tidak punya firasat apa pun atas putusan itu," ungkap Prita saat dihubungi Tribunnews, Jumat (8/7/2011).

"Kehidupan saya berjalan seperti biasa saja," lanjutnya.

Atas putusan kasasi MA, Prita mengaku belum tahu langkah yang bakal ditempuh selanjutnya. Kabar putusan kasasi sendiri baru diketahuinya saat menerima telpon dari salah satu pengacara, Slamet Yuwono, yang mendampinginya saat proses persidangan di PN Tangerang.

Sebelum menentukan langkah berikutnya, Prita mengatakan bakal bertemu dengan pengacara terlebih dahulu.

"Mungkin saya ketemu pengacara dulu," tegas Prita.

Lebih lanjut, usai mendapat kabar tentang putusan kasasi MA, Prita langsung menghubungi suaminya, Andri. Ibu tiga anak itu pun dijemput sang suami saat pulang kerja dari kantornya yang berlokasi di kawasan Jakarta Pusat. Setelah suami, Prita memberitahukan keluarga tentang putusan MA yang terbit pada 30 Juni lalu itu.

"Saya tadi juga sempat telpon ke rumah. Katanya teman-teman wartawan juga sudah banyak menunggu saya," imbuh perempuan yang mengaku dalam perjalanan pulang ke rumah bersama suami saat berbincang-bincang dengan Tribunnews.

Sekedar untuk diketahui, Prita terlibat kasus dugaan pencemaran nama baik RS Omni International setelah menulis keluhannya lewat internet pada tahun 2009 lalu. Di tingkat kepolisian, Prita tidak ditahan. Namun saat dilimpahkan ke kejaksaan, Prita ditahan di Lapas Wanita Tangerang.

Meski begitu, Prita hanya mendekam di Lapas Wanita selama kurang lebih 22 hari. Kejaksaan mengubah status tahanan Prita pada Juni 2009. Perempuan yang kala itu baru memiliki dua anak itu benar-benar menghirup udara bebas setelah dijatuhi vonis bebas oleh PN Tangerang di akhir Desember 2009.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan