Kasus Century
Buron Kasus Century Gugat Pemerintah RI Rp 4 Triliun
Pemerintah Indonesia digugat oleh dua terpidana kasus Bank Century, Hesyam al Waraq dan Rafat Ali Rizvi di Pengadilan Arbitrase Internasional
Penulis:
Ferdinand Waskita
Editor:
Prawira
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Indonesia digugat oleh dua terpidana kasus Bank Century, Hesyam al Waraq dan Rafat Ali Rizvi di Pengadilan Arbitrase Internasional, Amerika Serikat. Nilai gugatan dua terpidana berstatus buronan itu disebut-sebut senilai Rp 4 triliun.
Menanggapi gugatan tersebut, Wakil Jaksa Agung Darmono mengungkapkan Hesyam-Rafat itu menggugat dengan menggunakan dua pertimbangan di Pengadilan Arbitrase Internasional Amerika Serikat pada 12 Mei 2011. "Pertama kaitannya dengan masalah investasi dia yang dengan adanya kebijakan pemerintah yang melakukan bail out itu Hesyam-Rafat dirugikan dari sisi bisnis," kata Darmono ketika dihubungi wartawan, Kamis (14/7/2011).
Pertimbangan kedua, kata Darmono, dari sisi penegakan hukum. Hesyam-Rafat merasa hak-hak hukumnya dilanggar saat kasusnya disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Pasalnya, persidangan in-absentia yang memvonis bersalah dua pengusaha asal Inggris itu telah melanggar Hak Asasi Manusia.
Ketua Tim Pemburu Koruptor itu menjelaskan pemerintah akan menjawab gugatan tersebut paling lambat pada 17 Agustus 2011. Darmono mengaku tidak ingat nilai gugatan tersebut. Namun, pihaknya telah mempersiapkan langkah-langkah hukum menyikapi gugatan tersebut. Kejaksaan Agung juga telah menunjuk Jaksa Pengacara Negara untuk dapat mewakili pemerintah RI menghadapi gugatan arbitrase tersebut
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie mengaku mendapat informasi, jika pemilik Bank Century, Rafat Ali Rizvi menuntut Pemerintah Indonesia sebesar Rp 4 triliun. Rafat menilai, kucuran dana Rp 6,7 triliun dari pemerintah untuk Bank Century dianggap tak perlu.