Gubernur Sumsel Larang Kepala SKPD Terima Parcel
Gubernur Sulsel, Ir. H. Alex Noerdin, S.H, Senin (15/8/2011), menginstruksikan SKPD tidak menerima dan mengirim parcel.
Laporan Wartawan Sriwijaya Post, HM Husin
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Gubernur Sumatera, Ir. H. Alex Noerdin, S.H, Senin (15/8/2011), menginstruksikan kepada semua Kepala Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) tidak menerima dan mengirim parcel yang patut diduga ada kaitan pekerjaan. Selain itu, mobil dinas juga dilarang digunakan untuk mudik lebaran.
Hal itu dikatakan Alex Noerdin usai memberikan penghargaan Satya Lencana Karya Madya kepada 175 Pengawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Sumsel di Auditorium Pemprov Sumsel. Hadir Wakil Gubernur Sumsel, H. Eddy Yusuf, S.H, M.M, dan undangan lainnya.
"Secara resmi, pemerintah akan mengeluarkan surat edaran kepada semua SKPD untuk tidak menerima atau memberi parcel yang patut diduga ada kaitan dengan pekerjaan," tegasnya.
Selain itu, terkait operasional kendaraan dinas yang berada di unit kerja masing-masing, yang saat ini jumlahnya ratusan unit, Alex Noerdin mengingatkan agar pemegang kendaraan dinas tidak menggunakan untuk mudik dan balik lebaran.
Pasalnya, mobil dinas diberikan untuk menunjang kelancaran operasional kerja. "Kalau digunakan bukan tempatnya, itu pelanggaran," katanya.
Masih soal parcel lebaran, sepertinya Alex Noerdin masih memberi toleransi, jika parcel atau bingkisan diberikan untuk orang tua dan keluarga dalam rangka silaturahmi, yang tidak ada kaitan kedinasan.
Hilangkan Budaya Parcel
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumsel, RM Taufik Husni, S.H, M.H, juga mengingatkan agar budaya parcel dihilangkan karena dari beberapa kasus yang ditemui kebanyakan item/isi parcel terdapat bahan makanan yang habis masa berlaku (expired).
"Bagi konsumen yang tidak paham, tentu akan dikonsumsi. Jika dikonsumsi, maka keracunan makanan yang akan terjadi," katanya.
Terkait dengan antisipasi peredaran makanan expired, YLKI Sumsel bersama dengan instansi terkait, seperti Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Balai Besai POM aktif melakukan pengawasan terhadap bahan makanan yang beredar.