Kamis, 11 September 2025

DPR Setuju Moratorium Penerimaan CPNS

DPR menyambut gembira adanya moratorium penerimaan PNS. Hal itu sangat baik untuk menata kembali jumlah PNS yang sudah membengkak.

Editor: Ade Mayasanto
zoom-inlihat foto DPR Setuju Moratorium Penerimaan CPNS
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Kapolri Jenderal Timur Pradopo, Pimpinan DPR Priyo Budi Santoso, Jaksa Agung Basrief Arief, dan Ketua KPK Busyro Muqoddas (kiri ke kanan), usai melakukan pertemuan terkait kasus Bank Century di kantor KPK, Jakarta Selatan, Rabu (6/7/2011). Pimpinan lembaga legislatif dan lembaga penegak hukum itu akan kembali mengadakan pertemuan minggu depan di Kejaksaan Agung untuk penyelesaian kasus yang merugikan negara sebesar Rp 6,7 triliun.

Laporan Wartawan Tribunnews.com Willy Widianto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR menyambut gembira adanya moratorium penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal itu sangat baik untuk menata kembali jumlah PNS yang sudah membengkak.

"Pokoknya membengkak ini sudah diluar batas keseimbangan sebagai layaknya negara demokrasi. Membengkaknya ternyata tidak hanya di pusat tetapi juga di bawah-bawah atas nama otonomi daerah. Oleh karena itu ketika kemaren Menpan, mencoba mengkoordinasikan ini, kita menyambut gembira. Lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali, memang harus ditata. Tujuannya untuk menata dan mengefektifkan semua lini, juga agar ada standarisasi kualifikasi tertentu,"ujar Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso di gedung DPR, Jakarta, Kamis (25/8/2011).

Priyo mengakui moratorium ini agak terlambat karena sekarang jumlah PNS terutama yang jebol di daerah-daerah itu sudah membengkak.

"Sehingga saya mengkhawatirkan terjadinya proses negara pegawai negeri. Negara birokratis, karena setelah kita cek kita kaget anggaran kita ternyata membengkak di sektor ini,"jelasnya.

Lebih jauh Priyo menjelaskan keputusan yang paling memungkinkan untuk menata PNS adalah dengan adanya moratorium.

"Tapi kan tidak mungkin ngedrop semua itu. Karena ini menyangkut hak hidup yang paling mungkin adalah moratorium. Pemerintah menawarkan dalam tenggang 1 tahun lebih berapa bulan, ya sudah kita coba saja apakah ini nanti akan efektif,"pungkasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, dan Menteri Keuangan Agus Martowardojo, Rabu (24/8/2011), di Kantor Wakil Presiden, menandatangani surat keputusan bersama tentang moratorium penerimaan pegawai negeri.

Moratorium itu berlaku mulai 1 September 2011 hingga Desember 2012. Penandatanganan surat keputusan bersama (SKB) moratorium semula direncanakan dilakukan pada pekan silam. Namun, karena masih ada detail teknis yang belum tuntas, penandatanganan pun baru bisa dilakukan kemarin.

Mangindaan mengatakan, moratorium merupakan penundaan sementara penerimaan PNS. ”Kita menunda sementara, tetapi secara selektif masih ada beberapa jabatan yang tetap kita akomodasi dalam perekrutan tahun ini dan berikutnya,” ujarnya.

Perekrutan secara selektif masih dilakukan pada tenaga pendidik (guru dan dosen), tenaga kesehatan (dokter, bidan, dan perawat), sipir, serta tenaga pelayanan publik di terminal dan bandar udara.

Ia menyebutkan, perincian tenaga pendidik, misalnya, diatur oleh Menteri Pendidikan Nasional, seperti guru pelajaran apa dan di sekolah mana. Perkecualian dalam moratorium, menurut Mangindaan, dilakukan untuk memastikan orang yang mengisi pekerjaan-pekerjaan tersebut selalu tersedia.

Pada periode September-Desember tahun ini, setiap kementerian dan lembaga wajib membuat analisis detail keperluan pegawai, yang antara lain memerinci jenis jabatan yang membutuhkan pegawai. ”Setelah itu dilakukan, baru kita mengetahui profil yang tepat. Kalau mereka tidak mau melakukan itu, tahun depan tidak dikasih budget, tidak dikasih anggaran untuk menerima pegawai. Ada sanksinya. Jadi, mereka tidak punya hak untuk mengajukan rencana perekrutan,” ujar Juru Bicara Wakil Presiden Yopie Hidayat.

Menurut Mangindaan, selama periode moratorium, setiap daerah dan instansi di pusat ataupun di daerah memang diminta membuat rencana induk penataan organisasi, penataan personel. Sampai akhir tahun ini harus sudah ada grand design, rencana strategi lima tahun dan besaran turun naiknya PNS yang diperlukan.

”Jangan hanya bisa menunda, tetapi tidak membuat perbaikan, penyempurnaan rencana strategi, mulai dari kelembagaan dengan penataan sumber daya aparatur,” tutur Mangindaan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan