Kasus Century
KPK Tersandera Skandal Century
Tim Pengawas (Timwas) kasus Skandal Bank Century menyimpulkan, apa yang dilakukan oleh KPK belum memuaskan
Penulis:
Rachmat Hidayat
Editor:
Yulis Sulistyawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Pengawas (Timwas) kasus Skandal Bank Century menyimpulkan, apa yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memuaskan. Hal inilah, yang kemudian membuat DPR akan bersikap tegas. Kemungkinan, pada Desember 2011 DPR akan menggulirkan hak menyatakan pendapat.
"Padahal kasus Century ini sudah jelas. Dan KPK sebenarnya sudah bisa menaikkan sampai pada tahap penyidikan. Seakan, KPK tersandera kasus Century," kata Ahmad Yani, salah seorang anggota Timwas Century, di DPR, Rabu (21/09/2011).
Dikatakan, bila menilai kinerja KPK, maka, baru sekitar 30 persen dari progran kerjanya yang dilaksanakan. Dan KPK tidak pernah diaudit pada sejak periode pertama hingga periode ke dua sekarang.
"Jadi, kami juga akan meminta kepada pimpinan KPK untuk membuat laporan pertanggungjawabannya pada akhir masa jabatannya," Yani menegaskan.
Ditegaskan Ahmad Yani, DPR akan meminta KPK untuk melakukan tindaklanjut terhadap kasus Bank Century paling lambat pada September 2011.Jika KPK tidak menindaklanjutinya, maka DPR akan menggunkana hak menyatakan pendapat (HMP).
"Kalau pemerintah tidak bersalah kenapa harus takut ditindaklanjuti oleh KPK.Penggunaan HMP justru bisa membuat nama-nama yang diduga tersandung kasus Bank Century bisa menjadi bersih," kata Yani lagi.