Pengadilan Saudi Cederai Rasa Keadilan
Politisi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka menyesalkan keputusan Pengadilan Banding di kota Makkah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka menyesalkan keputusan Pengadilan Banding di kota Makkah pada Rabu (28/09/2011) kemarin.
Pengadilan memutuskan Ummi Muhammad (majikan Sumiati) tidak bersalah atas tuduhan telah melakukan penyiksaan terhadap pembantunya di kota Madinah pada tahun lalu, Sumiati Bt Salan Mustafa TKI asal NTB.
"Keputusan pengadilan Saudi telah mencederai rasa keadilan dan kemanusiaan. Hal ini sekaligus menjadi sebuah yurisprudensi negatif terhadap kasus-kasus hukum lainnya yang menimpa TKI kita di Saudi," kata Rieke kepada tribun, Kamis (29/09/2011).
"Jika TKI kita "dianggap" bersalah, maka kemungkinan besar sanksi yang diterima adalah sanksi maksimal (seperti kasus Ruyati yang menerima hukuman pancung, tanpa mempertimbangkan motif di balik tindakannya). Namun, jika yang bersalah majikan berwarga negara Saudi, maka kemungkinan besar akan bebas dari jerat hukum," katanya lagi.
Pengadilan Saudi, imbuh Rieke, bahkan menjadi "panggung rehabilitasi" pelaku kejahatan. Korban malah bisa "dibalik" jadi terdakwa. Mekanisme seperti in, katanya lagi, tentu tak bisa dibiarkan, meskipun setiap negara punya sistem hukum yang berbeda-beda.
"Penegakan hukum berdasar pada keadilan, kemanusiaan, khususnya terkait HAM adalah sebuah pemahaman universal yang semestinya berlaku di belahan bumi manapun," Rieke menegaskan.
Pengacara terdakwa Abdul Rahman Bin Bakri membenarkan kepada salah satu media Arab bahwa keputusan Pengadilan Tinggi kota di kota Makkah memutuskan bahwa terdakwa “Ummi Muhammad” tidak bersalah atas kasus yang dituduhkan setelah korban mengangkat dakwaan tersebut melalui Perwakilan RI.
Dan juga dikabarkan oleh pengacara terdakwa bahwa Pengadilan membebaskan terdakwa dikarenakan kurangnya bukti atas tuduhan tersebut, serta ketidakmampuan Pengacara yang mendapingi Sumiati utnuk menunjukkan bukti – bukti yang kuat. Sekaligus terdakwa Ummi Muhammad dengan tegas untuk menuntut balik ganti rugi yang menyebabkannya dipenjara selama beberapa bulan.
"Keluarnya keputusan tersebut, maka kasus Sumiati Bt Salan yang bekerja di kota Madinah dan informasi tersebut menyebar ke masyarakat dan media lokal maupun luar negeri telah selesai,” ujarnya.
Sebelumnya, Pengadilan kota Madinah telah menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada terdakwa Ummi Muhammad dengan tuduhan melakukan penyiksaan terhadap pembantunya Sumiati Bt Salan. Hukuman tersebut dijatuhkan setelah Pengadilan mendengar pernyataan dari saksi (pembantu putri terdakwa yang juga teman Sumiati dan sering bertemu) bahwa dia pernah melihat Ummi Muhammad menyiksa Sumiati lebih dari 4 kali.
Sumiati Bt Salan TKI asal NTB yang bekerja di kota Madinah pun melaporkan bahwa majikannya telah menyiksa dan menyakitinya sampai menyebabkan cedera dikepala, bibir atas, retak dibagian panggul, dan luka bakar dibagian tubuh. Dengan kondisi cedera parah, pihak Perwakilan RI Arab Saudi bergerak untuk membela Sumiati. Tetapi pada hari ini Pengadilan telah memutuskan bahwa terdakwa tidak bersalah.