UU Pengrusakan Hutan Tidak Diperlukan
Koalisi Anti Mafia Hutan menilai Rancangan Undang-Undang Pemberantasan Pengrusakan Hutan (RUU PPH)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Anti Mafia Hutan menilai Rancangan
Undang-Undang Pemberantasan Pengrusakan Hutan (RUU PPH) yang ditargetkan akan selesai dibahas oleh DPR pada Oktober 2011 tidak diperlukan.
"UU PPH sesungguhnya tidak diperlukan saat ini karena tidak menjawab persoalan yang terjadi disektor kehutanan," kata anggota Koalisi Anti Mafia Hutan, Agus Surono dalam rilis yang diterima Tribunnews.com, Jumat (30/9/2011).
Menurut Agus, keberadaan UU PPH dan jugaBadan Khusus akan mereduksi langkah KPK dalam memberantas korupsi disektor kehutanan. Padahal dalam melawan mafia hutan, kata Agus, penegak hukum dapat memaksimalkan UU Antikorupsi dan UU Pencucian Uang.
Anggota lainnya yang berasal dari Dewan Kehutanan Nasional, Agus Setiarso juga tidak terlalu berharap jika RUU menjadi UU PPH mampu menegakkan hukum disektor kehutanan serta dapat menjerat pelaku yang lebih besar. Peneliti Silvagama,Grahat Nagara, melihat RUU PPH masih memiliki kelemahan yang secara sistemik merupakan bawaan dari konsep pengurusan hutan a la UU 41/1999 tentang Kehutanan.
"Dalam konteks penerapan delik, RUU PPH diperkirakan hampir tidak ada bedanya dengan UU 41/99 yg didukung rezim Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang),," kata Grahat.
Oleh karena itu, lanjut Grahat, argumentasi bahwa RUU PPH akan dapat menyelesaikan masalah penegakan hukum, tentu dapat menjadi perdebatan lebih lanjut.
"Dari aspek perumusan delik, RUU PPH masih mentah untuk dijadikan UU. Pada dasarnya penerapan delik dalam UU Kehutanan yang didukung UU Tipikor dan UU TPPU masih lebih baik," pungkasnya.