Menteri Keuangan Koordinator Forum KSSK
Panitia Khusus (Pansus) RUU Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui protokol koordinasi dalam RUU OJK.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) RUU Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui protokol koordinasi dalam RUU OJK.
Anggota Pansus RUU OJK DPR RI, Harry Azhar Azis, mengatakan protokol itu disepakati dalam rapat Panja RUU OJK di Jakarta, Selasa (11/10/2011), malam.
"Namanya Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK) terdiri dari Menkeu sebagai anggota merangkap koordinator, Gubernur BI sebagai anggota, Ketua DK OJK sebagai anggota dan Ketua DK LPS sebagai anggota," kata Harry dalam rilisnya, Rabu (12/10/2011).
Dijelaskan pengambilan keputusan dilakukan secara musyarawah atau suara terbanyak. FKSSK bersifat tetap minimal 3 bulan sekali mengadakan pertemuan koordinasi.
"Tugasnya dalam kondisi normal melakukan pemantauan, tukar menukar informasi, saling memberikan saran atas kebijakan," kata politisi Golkar ini.
Dalam kondisi krisis, lanjut Harry, inisiatif pertemuan bisa datang dari salah satu anggota, memutuskan kondisi krisis untuk langkah penyelamatan atau tidak.
"Sarana penyelamatan, bila melalui BI direkomendasikan ke BI seperti melakukan FPJP/fasilitas pembiayaan jangka pendek," ujarnya.
Bila ke LPS dilakukan bila tidak krisis direkomendasikan ke DK LPS, diselamatkan atau ditutup, bila kondisi krisis maka penyelematannya dilakukan LPS, serta bila melalui APBN tugas Menkeu membawanya ke DPR, dan DPR dalam 1x24 jam harus memutuskan apakah menerima keputusan FKSSK atau menolaknya.