Kamis, 30 April 2026

OTT KPK di Kementerian Tenaga Kerja

KPK Respons Ancaman Gugatan Rp 300 Triliun Noel Ebenezer: Lebih Baik Fokus Persidangan

KPK menanggapi ancaman gugatan fantastis Rp300 triliun dari Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel.

Tayang:
Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
NOEL - Terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3, mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (29/4/2026). 

Ringkasan berita

  • KPK menanggapi ancaman gugatan fantastis Rp300 triliun dari Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel.
  • KPK justru menyarankan Noel fokus menghadapi proses hukum yang sedang berjalan bukan menggiring opini di ruang publik.
  • Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa seluruh bantahan seharusnya disampaikan melalui mekanisme pembuktian di pengadilan.
  • Ia menekankan bahwa jaksa bekerja berdasarkan alat bukti yang telah diungkap dalam proses penyidikan dan kini diuji di sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi .
  • Ancaman gugatan itu sebelumnya dilontarkan Noel saat menjalani sidang, dengan nilai klaim mencapai Rp300 triliun yang disebutnya akan diperuntukkan bagi buruh dan pencari keadilan.
  • Ia juga menuding KPK bertindak tidak profesional dan sarat kepentingan politik.
  • Noel diduga terlibat praktik pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
  • Biaya resmi yang seharusnya hanya ratusan ribu rupiah diperkirakan melonjak hingga jutaan rupiah, disertai ancaman bagi pihak yang tidak membayar.
  • Selain itu, Noel juga menerima aliran dana sekitar Rp3 miliar serta sebuah motor mewah sebagai bagian dari praktik tersebut.
  • Kasus ini juga menyeret sejumlah pejabat lain di lingkungan kementerian dan pihak swasta, dan saat ini masih dalam proses konferensi.
     

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi dengan santai ancaman gugatan perdata dan pidana senilai fantastis Rp 300 triliun yang dilontarkan oleh mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel.

Alih-alih terpancing dengan berbagai tudingan tajam di luar sidang, lembaga antirasuah tersebut menyarankan Noel untuk lebih berkonsentrasi menghadapi proses hukum yang sedang menjeratnya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa segala bentuk bantahan dan pembelaan idealnya disampaikan melalui mekanisme pembuktian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), bukan dengan menggiring opini di ruang publik.

"KPK tentu mengharapkan kepada yang bersangkutan agar lebih fokus untuk mengikuti persidangan, lebih fokus di dalam forum persidangan itu sendiri supaya proses hukum yang berjalan ini juga bisa lebih jernih tanpa opini-opini yang kemudian coba dibangun di luar konstruksi perkara," ujar Budi kepada wartawan, Kamis (30/4/2026).

Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK bekerja berdasarkan alat bukti, dan telah membeberkan setiap fakta dugaan tindak pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sesuai hasil penyidikan.

"Ini masih terus bergulir proses sidangnya, kita tunggu nanti sampai akhir putusan dari majelis hakim. Tentunya kami meyakini, karena peran-peran yang dilakukan oleh para pihak terkait dengan modus dugaan tindak pemerasan kepada masyarakat yang sedang melakukan pengurusan sertifikasi K3 ini terbukti dengan fakta-fakta yang terungkap dalam proses penyidikan," tegas Budi.

Tudingan dan Amarah Noel Ebenezer di Luar Sidang

Sikap santai KPK ini merupakan respons atas pernyataan menggebu-gebu Noel Ebenezer di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta pada Rabu (29/4/2026). 

Jelang sidang dengan agenda pemeriksaan saksi yang meringankan, Noel meluapkan amarahnya karena merasa difitnah dan menjadi korban framing media atas tuduhan memiliki puluhan mobil hingga menerima ratusan miliar rupiah.

"Nanti saya akan gugat KPK. Gugatan kita enggak tanggung-tanggung, kita akan gugat KPK Rp 300 triliun. Dan Rp 300 triliun itu buat buruh dan para pencari keadilan perdata dan pidana. Tidak akan pernah satu rupiah pun saya ambil buat anak, istri saya. Semua buat kawan-kawan buruh," kata Noel kepada awak media.

Tidak hanya mengancam gugatan materiel, Noel juga melontarkan kritik keras yang menyebut KPK saat ini bertindak ngawur dan sarat muatan politik. 

Ia menilai penetapan status Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dirinya tidak sah karena jeda waktu kejadian dan penangkapan terlampau jauh, sehingga ia menganggap tindakan tersebut menyerupai penghukuman di luar peradilan.

Lebih jauh, Noel mengeklaim bahwa kasus sertifikasi K3 yang membelitnya adalah murni jebakan dari para pengusaha berwatak "gangster" yang merasa terganggu dengan kebijakannya saat menjabat. 

Ia bahkan menuding jajaran pimpinan lembaga antirasuah tersebut sebagai orang titipan politisi dan oligarki yang hanya mengejar target penangkapan demi kenaikan pangkat.

Duduk Perkara Kasus Sertifikasi K3

Sebagai informasi, sengkarut dugaan korupsi yang menyeret Noel bermula dari praktik uang pelicin yang terstruktur di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved