Vonis Bebas Pengadilan Tipikor
Sudah 40 Terdakwa Korupsi Bebas di Pengadilan Tipikor
Indonesia Coruption Watch (ICW) merilis, kurang dari dua tahun pasca lahirnya UU Pengadilan Tipikor, sudah 40 terdakwa kasus korupsi yang dibebaskan
Penulis:
Yulis Sulistyawan
Editor:
Harismanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Coruption Watch (ICW) merilis, kurang dari dua tahun pasca lahirnya UU Pengadilan Tipikor, sudah 40 terdakwa kasus korupsi yang dibebaskan Pengadilan Tipikor di daerah.
"Ke-40 terdakwa korupsi yang divonis bebas atau lepas tersebut terdiri dari 14 orang di Pengadilan Tipikor Samarinda, 1 orang di Pengadilan Tipikor Semarang, 21 orang di Pengadilan Tipikor Surabaya, dan 4 orang di Pengadilan Tipikor Bandung," tulis koordinator Monitoring Peradilan ICW Febri Diansyah dalam rilis yang diterima Tribunnews.com.
Menurut Febri, Pengadilan Tipikor yang pada awal berdirinya dipandang sebagai 'kuburan bagi koruptor', perlahan mulai mengarah menjadi 'surga bagi koruptor'. Penilaian ini terjadi akibat maraknya vonis bebas yang terjadi di sejumlah Pengadilan Tipikor di Daerah.
Dijelaskan Febri, vonis bebas terdakwa korupsi yang dinilai kontroversial dan mafia peradilan dikhawatirkan menjadi wabah penyakit yang akan menyebar ke seluruh Pengadilan Tipikor di daerah. Apalagi Mahkamah Agung menargetkan membentuk Pengadilan Tipikor di 33 Provinsi.
Salah satu upaya antisipasi agar mafia peradilan tidak menjalar ke semua pengadilan tipikor adalah dengan melakukan evaluasi atau peninjauan kembali keberadaan hakim-hakim tipikor (karir dan adhoc) diseluruh Pengadilan Tipikor di daerah.
"Tidak dapat dipungkiri akibat maraknya vonis bebas, banyak pihak yang mulai meragukan integritas dan kualitas dari hakim yang menangani kasus-kasus korupsi tersebut," tulis Febri. (*)