Penerima Dana Hibah dan Bansos Harus Siap Diperiksa
Kementerian Dalam Negeri tak akan membiarkan penyelewengan dana bantuan sosial dan hibah terulang.
Laporan Wartawan Tribunnews.com Yogi Gustaman
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri tak akan membiarkan penyelewengan dana bantuan sosial dan hibah terulang. Untuk itu, Kementerian mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengaku, meskipun Permendagri Nomor 32 ini tak menggigit, tapi cukup memadai dan mengatur detil. Sehingga tidak membuat ruang kreasi daerah terbatasi. Namun memang, Permendagri ini akan memperketat penggunaan dana bansos dan hibah.
"Sehingga dana (bansos dan hibah) yang nanti diterima harus bisa diaudit dan dipertanggungjawabkan. Bayangkan, Pemda mengeluarkan uang Rp 50 juta harus lewat tender. Masa organisasi penerima hibah Rp 200 juta cuma dapat bukti kwitansi. Ini tidak bisa dan mereka harus siap diperiksa soal penggunaannya," ujar Gamawan di Jakarta, Kamis (1/12/2011).
Dalam Pasal 19 disebutkan bahwa penerima hibah bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya. Dan penerima harus mempertanggungjawabkan, meliputi laporan penggunaan hibah, bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan.
Bagaimana kalau nanti hasil pemeriksaan ditemukan penyelewengan administrasi oleh penerima hibah atau bansos? "Perlakuannya sama dan mereka harus ditindak secara hukum pidana. Jadi, bantuan itu enggak bisa dilepas begitu saja. Dulu Rp 200 juta dana hibah pakai kuitansi saja. Sekarang enggak bisa," imbuhnya.