Usman Hamid Bandingkan Kasus Andrie Yunus dengan Munir: PN Berani Ungkap Operasi Intelijen
Amnesty International menilai putusan kasus penyerangan Andrie Yunus melecehkan keadilan karena gagal mengungkap dugaan operasi intelijen
Ringkasan Berita:
- Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengkritik putusan Pengadilan Militer Jakarta dalam kasus penyerangan aktivis KontraS Andrie Yunus
- Ia menilai putusan tersebut gagal mengungkap dugaan operasi intelijen dan aktor intelektual di balik penyerangan
- Usman membandingkannya dengan kasus pembunuhan Munir Said Thalib, di mana pengadilan sipil mampu menelusuri adanya operasi intelijen meski terdakwanya terbatas
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyebut putusan Pengadilan Militer Jakarta dalam kasus penyerangan aktivis KontraS Andrie Yunus sebagai bentuk pelecehan terhadap keadilan.
Ia membandingkan kasus ini dengan pengadilan pembunuhan aktivis Munir Said Thalib di peradilan umum.
Usman menyoroti kegagalan hakim militer dalam menyimpulkan adanya operasi intelijen. Padahal terdapat bukti keterlibatan banyak pihak.
Menurutnya, hal ini berbanding terbalik dengan keberanian pengadilan sipil saat mengadili Pollycarpus Budihari Priyanto dalam kasus Munir.
"Ini berbeda jauh dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ketika mengadili Pollycarpus, terdakwa pembunuhan dan peracunan terhadap Munir Said Thalib," kata Usman dalam jumpa pers di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan yang ia ikuti secara daring, Rabu (10/06/2026).
Menurut Usman, dalam kasus Andrie Yunus terdapat sedikitnya empat orang yang terlibat, bahkan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) meyakini jumlahnya mencapai 16 orang.
Baca juga: Pigai Soal Vonis 4 Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus: Saya Belum Baca, Ini Sensitif
Ia membandingkan hal itu dengan kasus pembunuhan Munir yang hanya menyeret satu terdakwa.
Meski demikian, Pengadilan Negeri saat itu tetap dapat menyimpulkan adanya operasi intelijen di balik peristiwa tersebut.
"Tapi Pengadilan Negeri bisa sampai menyimpulkan adanya operasi intelijen," tuturnya.
Sebaliknya, dalam kasus Andrie Yunus, komunikasi tersebut seolah-olah sengaja tidak digali.
Ia pun menilai ketidakmampuan hakim militer untuk mengungkap aktor intelektual di balik penyerangan ini.
Penyebabnya adalah lemahnya independensi hakim yang masih berada di bawah garis komando militer.
"Itu bisa terjadi hanya karena faktor atau lebih karena faktor tidak adanya atau lemahnya imparsialitas Hakim Militer. Karena Hakim Militer berada di dalam jenjang hierarki komando dari badan intelijen itu sendiri," pungkasnya.
Sebagai informasi, empat terdakwa divonis bersalah oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Empat-terdakwa-serangan-air-keras-ke-aktivis-KontraS-Andrie-Yunus.jpg)