Jaksa Mesum dengan Tahanan Akhirnya Dicopot
Jaksa HS yang terbukti pernah melakukan hubungan badan dengan eks-tahanannya, MIS akhirnya dicopot dari jabatannya
Penulis:
Ferdinand Waskita
Editor:
Yudie Thirzano
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa HS yang terbukti pernah melakukan hubungan badan dengan eks-tahanannya, MIS akhirnya dicopot dari jabatannya. Hal itu disampaikan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy melalui pesan singkat kepada wartawan, Selasa (6/12/2011).
"Sudah diputuskan dijatuhi hukuman dicabut jabatan strukturalnya sebagai kasi pidum kejari Lamongan," katanya.
Namun, Marwan mengatakan pihaknya belum dapat membuktikan tudingan MIS yang mengadukan anaknya dibawa kabur oleh Jaksa HS. Ia mengatakan wanita berusia 37 tahun itu sempat menitipkan anaknya kepada perempuan bernama Vita.
"Siapa tahu bayi tersebut dipindahtangankan ke pihak lain oleh tempat yang dititipkan," imbuhnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Rachmat Mulyana mengaku pihaknya masih mempelajari kasus tersebut oleh tim kriminal umum. Mereka masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. "Masih terlapor," ujarnya.