Selasa, 9 September 2025

Solidaritas Sandal Jepit

Komjak Minta Kejagung Periksa Kasus Pencurian Sandal

Komisioner Komisi Kejaksaan RI, Kaspudin Nor menganggap Kejaksaan Agung perlu memeriksa kasus pencurian sandal

Editor: Prawira
zoom-inlihat foto Komjak Minta Kejagung Periksa Kasus Pencurian Sandal
KOMPAS/RENY SRI AYU
Barang bukti sandal jepit merek Ando yang menjerat AAL.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Kejaksaan RI, Kaspudin Nor menganggap Kejaksaan Agung perlu memeriksa kasus pencurian sandal yang dilakukaan AAL, yang sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Negri Kota Palu.

Pengadilan memusnahkan sandal bermerk Eiger, walaupun AAL tidak mengakui telah mencuri sandal tersebut, melainkan mengakui bahwa dirinya pernah mencuri sandal bermerek Ando.

Saat dihubungi wartawan, Kamis (05/01/2011), ia mengatakan bahwa Kejaksaan Agung RI harus memeriksa
penyerahan berkasnya seperti apa, dan bagai mana Jaksa memeriksa saksi dan terdakwa.

"Barang bukti kenapa mesti berbeda, ini perlu diperiksa," katanya.

Menurutnya Kejaksaan Agung bisa melakukan eksaminasi berkas perkara, termasuk Jaksa Penuntut Umumnya, dan dimintai keterangan mengapa barang bukti dan pengakuan terdakwa berbeda.

"Hasilnya harus disampaikan kepada masyarakat, dan ceritakan apa adanya kalo ada kelalaian jaksa," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan