Solidaritas Sandal Jepit
Komjak Minta Kejagung Periksa Kasus Pencurian Sandal
Komisioner Komisi Kejaksaan RI, Kaspudin Nor menganggap Kejaksaan Agung perlu memeriksa kasus pencurian sandal
Editor:
Prawira
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Kejaksaan RI, Kaspudin Nor menganggap Kejaksaan Agung perlu memeriksa kasus pencurian sandal yang dilakukaan AAL, yang sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Negri Kota Palu.
Pengadilan memusnahkan sandal bermerk Eiger, walaupun AAL tidak mengakui telah mencuri sandal tersebut, melainkan mengakui bahwa dirinya pernah mencuri sandal bermerek Ando.
Saat dihubungi wartawan, Kamis (05/01/2011), ia mengatakan bahwa Kejaksaan Agung RI harus memeriksa
penyerahan berkasnya seperti apa, dan bagai mana Jaksa memeriksa saksi dan terdakwa.
"Barang bukti kenapa mesti berbeda, ini perlu diperiksa," katanya.
Menurutnya Kejaksaan Agung bisa melakukan eksaminasi berkas perkara, termasuk Jaksa Penuntut Umumnya, dan dimintai keterangan mengapa barang bukti dan pengakuan terdakwa berbeda.
"Hasilnya harus disampaikan kepada masyarakat, dan ceritakan apa adanya kalo ada kelalaian jaksa," tandasnya.