Sopir tak Berseragam, Izin 27 Angkot Dicabut

Laporan Danang Setiaji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI mulai menindak tegas para sopir angkot yang tidak memakai seragam. Dalam dua hari razia, Dishub DKI membekukan sementara izin 27 angkot karena sopirnya tidak memakai seragam.
Menurut Wakil Kepala Dishub DKI, Riza Hasyim, pembekuan izin sementara itu berlaku selama 14 hari. Jika dalam waktu 14 hari sopir tersebut sudah memakai seragam, izinnya akan dikembalikan. Tetapi bila masih tidak memakai seragam, izin operasinya akan dicabut.
"Razia ini sudah dilakukan sejak Senin (9/1/2012) kemarin. Dalam dua hari razia sampai hari Selasa (10/1/2012) kemarin, ada 27 angkutan umum yang dibekukan sementara izinnya," terang Riza, Rabu (11/1/2012).
Selain tidak memakai seragam, kata Riza, angkot yang dibekukan sementara izinnya itu juga karena sopirnya tidak mempunyai identitas KPP dan KPA. Menurutnya tindakan tegas seperti ini perlu dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pengusaha angkutan umum maupun kepada sopirnya.

