Kamis, 24 Mei 2012
Tribunnews.com

WW Dua Kali Setubuhi Lindy yang Sudah Jadi Mayat

Tribunnews.com - Minggu, 5 Februari 2012 07:52 WIB
Share
Email
Print
 Text  +  
WW Dua Kali Setubuhi Lindy yang Sudah Jadi Mayat
TRIBUNMANADO/ALDI PONGE
Winzy Warouw, pembunuh PNS Minahasa Selatan Lindy Melissa Pandoh 

TRIBUNNEWS.COM, MANADO - WW (28), tersangka tunggal pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Lindy Melissa Pandoh, pegawai negeri sipil Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara, dua kali menggauli korban setelah menjadi mayat.

Hal itu diungkapkan tersangka, dalam pemeriksaan polisi Polsek Malalayang Manado. Polisi kemudian melakukan prarekonstruksi pengakuan WW, Sabtu (4/2/2012) siang di lokasi pembunuhan, di kawasan Mokupa dan Pantai Malalayang, Manado.

Prarekonstruksi dipimpin Kanit Reskrim Polsek Malalayang, Inspektur Satu Rudy Laranta selama 4 jam. Prarekonstruksi disaksikan ratusan anggota masyarakat.

Tersangka mengaku menggauli korban sebanyak dua kali, setelah menjadi mayat. Pertama di Desa Mokupa, dan kedua di Boboca, Malalayang, Manado. Jarak dua lokasi itu sekitar lima kilometer.

Menurut Rudy Laranta, semula korban tidak curiga ketika diajak WW naik ke mobil, dan menawarkan mengantar pulang ke Manado usai pulang kantor di Amurang pada Jumat sore. Selama dalam perjalanan Amurang -Manado yang berjarak 70 kilometer, tersangka beberapa kali merayu korban melakukan hubungan badan.

Akan tetapi ajakan tersangka ditolak korban. Tersangka kembali merayu korban dan menghentikan mobilnya di jalan kawasan Desa Mokupa, menawarkan uang kepada Lindy Rp 1 juta disertai ancaman. Korban menolak dan mendorong tubuh tersangka. Pada saat itu WW telah memegang pisau.

Saat korban meronta di dalam mobil, tersangka kesetanan. Ia langsung menusuk tubuh korban di dada kiri tepat di jantung. 

Perbuatan tersangka diketahui polisi yang sedang berpatroli. Petugas  dari Polsek Malalayang itu curiga dengan keberadaan mobil yang diparkir di pinggir pantai.

Pada saat ditemukan polisi, tersangka duduk di samping jenazah korban.


Editor: Gusti Sawabi  |  Sumber: Kompas.com
Akses Tribunnews.com lewat perangkat mobile anda melalui alamat m.tribunnews.com
Share
Email
Print
© 2012 TRIBUNnews.com All Right Reserved | About Us | Privacy Policy | Help | Terms of Use | Redaksi | Info iklan | Contact Us | Lowongan
Tribun, The National News Paper Kompas Gramedia Grup