Kamis, 24 Mei 2012
Tribunnews.com

Gaji Honorer di Siantar Harus Sesuai UMK

Tribunnews.com - Senin, 6 Februari 2012 19:17 WIB
Share
Email
Print
 Text  +  
Gaji Honorer di Siantar Harus Sesuai UMK
google

Laporan Wartawan Tribun Medan, Adol Frian Rumaijuk

TRIBUNNEWS.COM,PEMATANGSIANTAR - Penyesuaian Upah Minimum Kota (UMK) Pematangsiantar, Sumatara Utara, dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) juga harus dibarengi dengan kenaikan gaji tenaga honorer dilingkungan Pemko Siantar.

"Kenaikan UMK tidak hanya berlaku untuk karyawan perusahaan tetapi juga untuk tenaga honor," ujar anggota Komisi III, EB Manurung, Senin (6/2.2012).

Menurutnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak menjadi patokan untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai honor. Pasalnya, Pemerintah Kota  harus mampu meningkatkan PAD dan tidak selalu berpatokan pada nominal yang ada di dalam APBD.

"Pemko tidak bisa membuat sebuah intervensi keterbatasan anggaran. Namun harus mencari solusi yang tepat dan bukan hanya membebankan pada nominal APBD yang ada,"ujarnya.

EB Manurung, menekankan agar kebocoran PAD yang terjadi menjadi celah bagi Pemko menaikkan anggaran.

Saat ini, tenaga  honor hanya menerima gaji sekitar Rp 500 ribu atau Rp 22,5 ribu setiap hari kerja. Jumlah tersebut menurut EB Manurung tidak sesuai dengan kebutuhan hidup dan UMK yang ditetapkan oleh pemerintah dan dewan pengupahan.

"Jangan membuat peraturan, tetapi tidak dilaksanakan secara merata," ujar EB Manurung yang menilai kebocoran PAD sangat besar.

Pemko dinilainya selama ini belum benar-benar melakukan pendataan asset yang bisa meningkatkan PAD daerah. Banyak investor, namun PAD tidak meningkat.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Siantar Resman Panjaitan mengatakan bahwa UMK KotaPematangsiantar mengalami peningkatan menjadi Rp 1,2 juta dari tahun sebelumnya yakni Rp 1,03 juta.

UMK tersebut sudah diberlakukan sejak Januari 2012 silam untuk seluruh perusahaan baik kategori kecil maupun besar.


Editor: Romualdus Pius  |  Sumber: Tribun Medan
Akses Tribunnews.com lewat perangkat mobile anda melalui alamat m.tribunnews.com
Share
Email
Print
© 2012 TRIBUNnews.com All Right Reserved | About Us | Privacy Policy | Help | Terms of Use | Redaksi | Info iklan | Contact Us | Lowongan
Tribun, The National News Paper Kompas Gramedia Grup