Senin, 8 September 2025

PNS Cantik Tewas

Kapolsek: Kalau Suka Sama Suka Tidak Mungkin Membunuh

Kapolsek Urban Malalayang AKP Andrian Syah melalui Kanit Reskrim Iptu Ruddy Raranta menjelaskan, proses rekontruksi terjadi

Editor: Taryono
zoom-inlihat foto Kapolsek: Kalau Suka Sama Suka Tidak Mungkin Membunuh
ISTIMEWA
Lindy Melissa Pandoh

TRIBUNNEWS.COM, MANADO-Kapolsek Urban Malalayang AKP Andrian Syah melalui Kanit Reskrim Iptu Ruddy Raranta menjelaskan, proses rekontruksi terjadi adegan yang diperagakan Winzy Warouw, tersangka kasus pembunuhan terhadap seorang PNS Dinas Pariwisata Pemkab Minahasa Selatan, Lindy Melissa Pandoh, tidak sesuai pengakuannya di berita acara pemeriksaan.

Di mana tersangka memperagakan adegan mengajak korban ke kursi belakang untuk melakukan hubungan intim.

"Dia tidak bisa menjelaskan juga luka-luka sayatan pada tubuh korban, dan kuku korban yang patah karena mencakar. Bisa saja ini karena korban melawan saat mau diperkosa. Sebab kalau suka sama suka, tidak mungkin dia membunuh hanya karena korban mengancam akan melaporkan tersangka kepada istrinya," jelas Raranta.

Dia menjelaskan dokter juga memeriksa organ vital tersangka, dan disimpulkan sebelum diperiksa tersangka pernah melakukan hubungan seksual dengan seorang wanita.

"Hasil pemeriksaan dokter pada tersangka menyebutkan, sebelumnya tersangka melakukan hubungan seksual dengan perempuan," ujarnya.

Menurut Raranta, keterangan tersangka yang mengaku menjalin hubungan dengan korban sejak Oktober 2011, dan pernah melakukan hubungan intim pada bulan November 2011itu, hanyalah sebatas keterangan untuk dirinya sendiri karena tersangka tidak mampu membuktikan.

"Saat ini keterangan tersangka hanyalah dipergunakan untuk dirinya sendiri. Keterangan itu nilainya akan tinggi jika dia sudah sampaikan ke pengadilan. Dia tidak bisa mengubah segampang itu," katanya.

Raranta menambahkan, berkas kasus pembunuhan tersebut akan dikirim ke kejaksan hari ini setelah dilaksanakan gelar perkara di depan Kapolda Sulut Brigjen Carlo Brix Tewu.

Tersangka akan dijerat 4 pasal sekaligus tentang pembunuhan, pembunuhan yang direncanakan, pemerkosaan dan tertang senjata tajam.

"Berkasnya sudah lengkap setelah digelar perkara di Polda akan kami kirim berkas awal," kata Raranta (*)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan