170 Ton Batu Mulia Diamankan dari Perusahaan Fiktif
PT Cahaya Mandiri Lestari (CML) satu diantara perusahaan pertambangan, diduga sebagai perusahaan fiktif.
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ali Anshori
TRIBUNNEWS.COM, KETAPANG - PT Cahaya Mandiri Lestari (CML) satu diantara perusahaan pertambangan, diduga sebagai perusahaan fiktif. Pasalnya perusahaan tersebut tidak melakukan aktifitas seperti yang diatur dalam undang-undang.
Dugaan ini mencuat setelah k\Kepolisian Resor Ketapang menangkap sekitar 170 ton zircon yang akan dikirim ke pelabuhan Sunda Kelapa Jakarta, menggunakan kapal dari sungai kawasan Jembatan Pawan II. Zircon merupakan batu mulia yang nilai jualnya sangat tinggi sebagai perhiasan.
“Kita melakukan pengamanan saat zircon tersebut akan dinaikan ke kapal, pada 28 Januari lalu,zircon tersebut katanya dibeli perusahaan CML ini, setelah kita selidiki ternyata perusahaan ini tidak melakukan aktifitas di lapangan,” kata Kapolres Ketapang AKBP Iwayan Sugiri Rabu (8/2/2012).
Beberapa hari lalu kepolisian melakukan kroscek di lapangan bersama ESDM dan kepala Desa setempat, tepatnya di Desa Kemuning, Kecamatan Matan Hilir Selatan, tempat dimana perusahaan tersebut beroperasi. Namun setelah didatangi tidak ada aktifitas di daerah tersebut.
“Jadi ini sudah merupakan pelanggaran pasal 158 junto 161 tentang pertambangan mineral dan batu bara, dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara dan denda Rp 10 milyar, karena setiap perusahaan yang mengantongi izin harus melakukan eksploitasi sendiri, bukan mengumpulkan ataupun membeli dari perusahaan lain,” tegasnya.
Kendati barang bukti sudah diamankan namun hingga kini belum seorangpun yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Hapidin yang diduga sebagai pemilik zircon tersebut juga hanya sebatas diberikan sanksi.
Penangkapan zircon ataupun puyak di Ketapang sudah sering dilakukan oleh jajaran polres Ketapang, namun demikian belum ada cukong besar yang ditangkap, melainkan hanya pemain-pemain kecil.