Sabtu, 13 Juni 2026

Santriwati di Karawang Mengaku Dirudapaksa Pimpinan Majelis, Diacam Sejak 2024 dan Dituduh Pelakor

Kasus kekerasan seksual santriwati di Karawang mencuat setelah korban melapor setahun kemudian. Keluarga desak polisi segera tangkap pimpinan majelis.

Tayang:
Tribunnews.com
PELECEHAN SANTRIWATI - Anak berusia 15 tahun warga Kecamatan Pakisjaya, Karawang, Jawa Barat, menjadi korban kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh pemimpin majelis zikir. 

Ringkasan Berita:
  • Kasus kekerasan seksual terhadap santriwati berusia 15 tahun di Karawang terungkap setelah keluarga korban menolak tuduhan pelakor dari istri pimpinan majelis. 
  • Polisi telah mengumpulkan barang bukti dan mengirimkan SP2HP.
  • Sementara UPTD PPA mendampingi korban agar bisa kembali bersekolah.

 

TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah kasus kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan terus menjadi perhatian serius secara nasional.

Fenomena ini menegaskan urgensi perlindungan anak serta penegakan hukum yang tegas tanpa pandang bulu terhadap para pelaku di lingkungan instansi pendidikan.

Setelah ramai kasus di Pati hingga Pekalongan, Jawa Tengah, terdapat satu kasus yang tengah mencuat di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Seorang santriwati berinisial S (15) diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh pimpinan sebuah majelis.

Kasus rudapaksa terjadi pada 2024, namun korban baru melapor pada Oktober 2025.

Kasus terungkap setelah istri pimpinan majelis menuduh korban pelakor.

Keluarga korban tak terima dengan tuduhan tersebut dan mengungkap adanya kasus kekerasan seksual.

Hingga kini, pimpinan majelis belum ditangkap sehingga keluarga meminta kasus segera diusut.

Baca juga: Kronologi Lengkap Kasus Penyekapan dan Rudapaksa Mahasiswi Asal Nunukan di Makassar, Pelaku Ditembak

Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, menyatakan penyidik telah mendatangi rumah korban dan meminta sejumlah barang bukti.

Selain itu, pihaknya telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

"Sudah di tanya ke reskrim, terkait penanganan sudah di informasikan ke pelapor lewat SP2HP," paparnya, Rabu (3/6/2026). 

Kasus ini mendapat sorotan dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A).

Kepala UPTD PPA Kabupaten Karawang, Karina Nur Regina, mengatakan korban mendapat pendampingan agar dapat bersekolah lagi.

"Kita sudah melakukan konseling maupun penjangkauan. Biasanya kita memotivasi korban untuk kemudian bisa menjalani hari-harinya dalam keadaan baik kembali," tandasnya.

Baca juga: Cerita Siswi SMP Lawan Ayah Temannya yang Coba Rudapaksa, Pelaku Tertusuk Badik yang Dibawanya

Sesuai Minatmu
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
Live
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
VS
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved