Jumat, 10 Oktober 2025

Pamalsu Pupuk Ditangkap di Sukabumi

Tedy Sutrisno (35) tersangka pembuat sekaligus pemilik pabrik pemalsu pupuk Petro Kimia dan MPK Poska berhasil ditangkap

Editor: Gusti Sawabi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tedy Sutrisno (35) tersangka pembuat sekaligus pemilik pabrik pemalsu pupuk Petro Kimia dan MPK Poska berhasil ditangkap Aparat Polsek Metro Cimanggis Depok di Sukabumi.

Kapolresta Depok, Kombes Mulyadi Kaharni menjelaskan petugas Polsek Metro Cimanggis berhasil mengamankan 15 ton pupuk siap edar ke pasaran, yang disita dari pabriknya di kawasan Cikembar, Sukabumi, Jawa Barat.

"Pupuk itu nantinya  akan dipasarkan  ke daerah Jawa Barat dan Sumatera.  Selain menyita pupuk kami juga menyita alat cetak merek pupuk, bahan kimia berupa pewarna pembuat pupuk, dan sejumlah karung yang sudah jadi dengan cetakan merek pupuk," ucap Mulyadi Rabu (8/2/2012)

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Humas Polda Metro diketahui tersangka Tedy dalam menjalankan aksinya dibantu oleh Romi (35), Suhendri alias Budung (40)  dan Nandang (42).

Lebih lanjut Kapolsek Metro Cimanggis, Kompol Firman Andreanto mengatakan pendistribusian pupuk oleh tersangka hanya pada petani dan koperasi.

"Kami kembangkan lagi dan berhasil
meringkus tersangka lainnya berinisial HL saat membawa pupuk di dalam truk sebanyak 10 ton di tol Jagorawi KM 16, Tapos,”papar Firman.

Firman menambahkan atas perbuatannya itu para tersangka dikenakan pasal 60 ayat 1 F, UU RI No. 19 Tahun 2001, dan Pasal 62 ayat satu No. 8 tahun 2009 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman tahanan 6 tahun.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved