Jumat, 10 Oktober 2025

Aksi Demonstrasi di Pati

Abang Tukang Bakso Jadi Tersangka karena Bakar Mobil Polisi saat Demo di Pati Agustus 2025 Lalu

Polda Jateng meringkus empat orang pelaku yang diduga terlibat kerusuhan saat aksi demonstrasi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah pada 13 Agustus 2025

TRIBUNJATENG.COM/IWAN ARIFIANTO
WARGA PATI DITANGKAP - Ketua Tim Hukum Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, Nimerodi Gule (baju merah) dan Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, Supriyono (kaos hitam) memberikan keterangan soal penangkapan empat tersangka kasus demonstrasi Pati di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Rabu (8/10/2025). 

TRIBUNNEWS.COM - Empat orang warga Pati, Jawa Tengah ditangkap polisi karena diduga ikut terlibat dalam kerusuhan saat aksi demonstrasi menuntut pelengseran Bupati Sudewo pada 13 Agustus 2025 lalu.

Diketahui, aksi demo tersebut awalnya diinisiasi karena Sudewo mengeluarkan kebijakan kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250 persen.

Namun, meski kibijakan tersebut akhirnya tidak diberlakukan, warga Pati tetap menggelar demo untuk melengserkan Sudewo karena kebijakannya yang dinilai tidak pro rakyat.

Saat demo berlangsung, sempat terjadi kerusuhan hingga menyebabkan sejumlah orang dan polisi luka serta satu mobil polisi terbakar.

Polda Jawa Tengah (Jateng) pun menangkap empat orang berinisial M, MP, TA, dan AS karena diduga ikut dalam kerusuhan tersebut.

Keempatnya diringkus pada Selasa (7/10/2025) malam.

Penangkapan tersebut dikonfirmasi Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto.

"Iya, kami tangkap empat tersangka yang terlibat aksi kerusuhan demonstrasi di Kabupaten Pati yang terjadi 13 Agustus 2025 lalu,"

"Mereka kami tangkap kemarin (Selasa 8 Oktober)," ujarnya, dikutip dari TribunJateng.com.

Salah satu tersangka berinisial M, lanjut Artanto, melakukan pengerusakan dan pembakaran mobil Provos Polres Grobogan yang diperbantukan ke Polres Pati untuk pengamanan aksi demo.

Sementara pelaku MP menjegal anggota Provos hingga terjatuh dan videonya viral di media sosial.

Baca juga: Pelaku Pengeroyokan di Depan Gedung DPRD Pati Diringkus, AMPB: Ada 7 Orang

Sedangkan TA dan AS melakukan penganiayaan terhadap anggota polisi yang bertugas mengamankan aksi demo.

"Pasal sementara yang dijeratkan para tersangka dijerat kena pasal 170 KUHP," katanya.

Sementara itu, Ketua Tim Hukum Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Nirmerodi Gule mengatakan bahwa keempatnya sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Dari salah satu tersangka, pihaknya baru menemui satu orang berinisial M yang merupakan tukang bakso.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved