Pembunuh Istri Ditangkap Saat Makan Bakso
Balu ditangkap saat sedang makan bakso di salah satu rumah makan di Maukeli.
Laporan Wartawan Pos Kupang, Teny Jenahas
TRIBUNNEWS.COM, BAJAWA - Kristoforus Balu, suami dari korban Rofina Ene yang mayatnya ditemukan di samping rumahnya di Kelurahan Susu, Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada, telah ditangkap aparat Polres Ngada di Desa Maukeli, Kecamatan Mauponggo, Kabupaten Nagekeo, Jumat (10/2/2012) sekitar pukul 20.30 Wita.
Balu ditangkap saat sedang makan bakso di salah satu rumah makan di Maukeli. Saat ini Balu sudah diamankan di Polres Ngada sambil menunggu proses hukum selanjutnya. Demikian diungkapkan Kapolres Ngada, AKBP Daniel Yudo Ruhoro saat memberikan keterangan pers di Polres Ngada, Sabtu (11/2/2012).
Ruhoro menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka yang juga sudah menjadi DPO Polres Ngada itu terjadi di Desa Maukeli oleh beberapa anggota polisi. Saat itu tersangka sedang menikmati bakso di salah rumah makan di wilayah tersebut. Polisi mendapat informasi dari masyarakat kalau tersangka sedang makan bakso di salah satu warung di Maukeli. Masyarakat mengenal tersangka karena melihat foto-foto yang telah diedarkan pihak kepolisian sebelumnya.
Mendapat informasi itu, beberapa aparat polisi dari Kecamatan Mauponggo dan dari Polres Ngada langsung merapat ke lokasi sasaran. Saat makan bakso, tersangka langsung ditangkap polisi tanpa ada perlawanan. Menurut Ruhoro, saat ditangkap tersangka membawa parang, namun tersangka langsung menyerahkan diri saat ditangkap polisi. Malam itu juga tersangka langsung digiring ke Mapolres Ngada untuk diamankan.
Menurut Ruhoro, tersangka saat diinterogasi polisi mengakui perbuatannya terhadap sang istri hingga istrinya meninggal dunia tanggal 8 Januari 2012. Tiga hari sebelum kematian istrinya, tersangka menganiaya istrinya hingga babak belur. Pelaku memukul korban menggunakan sebatang kayu di bagian kepala, kemudian memukul pakai tangan berulang kali di bagian perut dan kepala. Bahkan istrinya diikat dengan tali lalu dianiaya.
Menurut pengakuan tersangka, setelah dianiya, istrinya lari meninggalkan rumah dan kemungkinan tidur di hutan. Tiga hari setelah itu, tepatnya tanggal 8 Januari istrinya datang kembali ke rumah dalam kondisi lemas yang diduga tidak makan selama tiga hari. Saat korban tiba di rumah dalam kondisi lemas, tersangka menganiaya kembali hingga meninggal dunia saat itu. Setelah istrinya meninggal, tersangka langsung menguburkan korban di samping rumah pada malam hari. Tersangka menggali sendiri kuburan korban pada malam hari.
Usai mengubur istrinya, tersangka langsung menghilang dari rumah sejak tanggal 9 Januari 2012 dan baru ditangkap 11 Februari 2012.
Kapolres mengatakan, sejak menghilang dari rumah, tersangka lari ke hutan di wilayah Golewa dan wilayah Mauponggo hingga akhirnya tertangkap di Kecamatan Mauponggo. Tersangka kurang lebih satu bulan hidup di hutan karena takut dikejar keluarga korban.
Dalam kasus ini tersangka masih dijerat dengan pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara. Tersangka juga bisa dikenakan pasal berlapis atas tindakan pembunuhan.