11 Terpidana Mati Kasus Narkoba Belum Dieksekusi
Kejaksaan Agung RI mencatat setidaknya ada 11 terpidana mati kasus narkoba yang belum dieksekusi, yang tersebar diberbagai (Lapas)
Editor:
Taryono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI mencatat setidaknya ada 11 terpidana mati kasus narkoba yang belum dieksekusi, yang tersebar diberbagai lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia.
Seperti yang diberitakan Tribunnews.com, salah satunya adalah seorang warga Nepal terpidana kasus narkoba yang kerap dipanggil "Bosky," yang kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Narkoba, Nusa Kambangan. Belakangan Bosky justru diketahui menjadi gembong peredaran narkoba, yang ia kendalikan dari balik jeruji besi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Noor Rahmad, kepada wartawan, Selasa (14/02/2012), mengatakan bahwa berdasarkan catatan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) dan Badan Narkotika Nasional (BNN), terdapat sebelas terpidana yang sudah tidak mengajukan hukum apapun.
"Dari data yang ada di pidum dan BNN, itu mengatakan ada 11 yang sudah tahapan upaya hukum dilalui, jadi jika sudah cukup dasar hukumnya, akan diekseskusi," katanya.
Namun demikian, pihaknya tidak bisa tergesa-gesa dalam mengeksekusi para terpidana. Pasalnya, banyak prosedur yang harus dilalui.
"Nanti kalau sudah dihukum mati, nanti ada yang kelewat. Jadi harus dilakukan inventarisasi, detail pokoknya. Karena ini menyangkut nyawa sesorang," tambahnya.
Ia mengatakan, jika semua proses sudah dilalui, maka eksekusi akan langsung dilakukan.
Terkait hal tersebut, Henry Yosodiningrat, Ketua Gerakan Anti Narkoba (Granat), hari ini juga datang menyambangi Kejaksaan Agung, untuk membicarakan para terpidana yang menunggu untuk dieksekusi. (*)