Wawancara Eksklusif
VIDEO WAWANCARA EKSKLUSIF Subhan Sang Penggugat Gibran: Saya Tak Pansos dan Cari Popularitas!
“Uang Rp125 triliun itu dibagi ke seluruh rakyat Indonesia. Per orang hanya sekitar Rp450 ribu, tak sampai satu UMR."
Penulis:
Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama pengacara Subhan Palal tiba-tiba mencuat ke ruang publik setelah melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.
Gugatan yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu menyedot perhatian lantaran menyentuh isu sensitif riwayat Pendidikan Gibran, khususnya SMA hingga menuntut ganti rugi fantastis senilai Rp125 triliun.
Dalam wawancara eksklusif bersama Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra Putra, di Studio Tribun Network, Jakarta, Kamis (11/9/2025), Subhan menegaskan pencalonan Gibran sebagai Cawapres 2024 lalu cacat hukum terkait syarat pendidikan.
Hal itu disampaikannya saat wawancara eksklusif bersama Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di Studio Tribun Network, Jakarta, Kamis (11/9/2025).
Soroti Pendidikan Gibran
Menurutnya, ada kejanggalan serius dalam riwayat sekolah putra Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) itu.
“Pendidikan wakil presiden waktu itu, SD, SMP, SMA-nya di Singapura. Tiba-tiba itu ada SMA lagi di Australia. Dua kali SMA. Lalu dia kuliah S1 di Singapura. Nah, peristiwa kayak gini nggak cocok dengan Undang-Undang Pemilu,” ujar Subhan.

Ia merujuk pada Pasal 169 huruf (r) UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mensyaratkan calon presiden/wakil presiden harus berpendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.
"UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengatr Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan, Madrasah Aliyah Kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat."
“Makna sekolah lain yang seterajat itu ya ijazah. Ijazah itu bukti pernah sekolah. Bukan keterangan," tegas Subhan.
Untuk memperjelas, ia membandingkan dengan Presiden Prabowo Subianto.
"Prabowo, presiden kita, beliau berpendidikan SD, SMP, SMA di luar negeri. Tetapi, yang dipakai untuk ngelamar jadi presiden itu, Akmil. Artinya SMA beliau sudah disamakan oleh lembaga pendidikan Magelang, sehingga dia dapat kuliah di situ."
"Jadi, beda ya. Intinya Pak Prabowo itu, sudah melewati pasal itu. Pasal itu kan minimum. Pak Prabowo, Akmil loh," jelasnya.
Baca juga: Subhan Palal Menolak Gibran Diwakili Kuasa Hukum Kejaksaan saat Hadapi Gugatan Rp 125 Triliun
Tuntutan Ganti Rugi Rp125 T
Meski menuntut Rp125 triliun, Subhan menegaskan gugatan ini bukan untuk mencari kekayaan pribadi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.