Kamis, 11 Juni 2026

Curi Baju, Apek Dipenjara 6 Bulan

Efredy (31) nekat mencuri baju dan celana milik Apandi Jumat (25/11/2011).

Tayang:
Editor: Prawira

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Efredy (31) nekat mencuri baju dan celana milik Apandi Jumat (25/11/2011). Warga Jl Kemang Manis Kecamatan IB 1 yang kerab disapa Apek inipun harus menanggung akibatnya dengan menjalani hukuman enam bulan kurungan penjara.

"Terdakwa telah melanggar Pasal 362 KUHP. Terdakwa divonis hukuman penjara selama enam bulan," vonis Hakim Ketua, Maringan SH, pada sidang keputusan di Pengadilan Negeri Palembang Selasa (14/2/2012).

Keputusan itu, bisa diterima Apek dan keluarga. Terbukti, sejak sidang berlangsung hingga selesai, tidak ada sikap mereka yang menunjukkan tanda tidak setuju. Kernet angkot ini pun dengan tenangnya digiring ke mobil tahanan

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Menuju Kick-Off
00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved