Berebut Pulau Berhala
MA Putuskan Berhala Milik Kepri
Pulau berhala yang selama ini disengketakan dua provinsi bertetangga, Kepulauan Riau (Kepri) dan Jambi, akhirnya dinyatakan sebagai milik Kepri.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pulau berhala yang selama ini disengketakan dua provinsi bertetangga, Kepulauan Riau (Kepri) dan Jambi, akhirnya dinyatakan sebagai milik Provinsi Kepri. Mahkamah Agung mengabulkan gugatan judicial review (uji materiil) terhadap Peraturan Menteri Dalam No 44 Thn 2011 yang sinya menyatakan Pulau Berhala masuk wilayah Provinsi Jambi.
Mahkamah Agung mengabulkan gugatan Provinsi Kepri dalam putusan nomor 49 P/HUM/2011 tertanggal 9 Februari 2012. "Mengabulkan permohonan pemohon," ujar Ketua Majelis Hakim Agung, Paulus Effendi Lotulung ,dalam siaran persnya, Kamis(16/2).
Adapun majelis hakim yang menyidangkan adalah Paulus Effendi Lotulung, Achmad Sukardja, dan Supandi. Permohonan (gugatan) itu sendiri diajukan Gubernur Kepri, M Sani , isinya meminta pembatalan Permendagri No 44/2011 tertanggal 27 September yang diundangkan 7 Oktober 2011.
Permendagri tersebut menetapkan Pulau Berhala masuk wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi. Konflik penguasaan Pulau Berhala oleh kedua pemerintah daerah ini berlangsung sejak 1982 silam.
Sebelum Kepri menjadi provinsi tersendiri, pulau tersebut dipertahankan Provinsi Riau dan Provinsi Jambi. Namun usai pemekaran, sengketa beralih ke Provinsi Kepri.
Pada awal dan akhir tahun, pantai Pulau Berhala menjadi tempat persinggahan penyu untuk bertelur. Kondisi pulau sangat alami dan belum banyak penduduknya. Saat ini pulau dijaga oleh TNI AL. (tribunnews/wil)