Jumat, 25 Mei 2012
Tribunnews.com

Kibuli Warga Oknum Polisi Gadungan Ditangkap

Tribunnews.com - Kamis, 23 Februari 2012 22:57 WIB
Share
Email
Print
 Text  +  

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Nasaruddin

TRIBUNNEWS.COM,PONTIANAK - Jajaran Resmob Polda Kalbar mengamankan seorang tersangka polisi gadungan Gusti Iwan (36) di kawasan Matahari Mal, Kamis (23/2/2012).

Tersangka yang saat itu bersama pacarnya FB (25) ditangkap saat akan mengambil uang Rp 600 ribu milik Heli Boru Sitorus untuk biaya menjadi CPNS di kantor gubernur.

Tersangka Gusti datang ke rumah korban berkali-kali dan mengaku anak angkat korban. Ia datang dengan seragam lengkap layaknya anggota Polri, Gusti menawarkan kerja di kantor gubernur.

"Awalnya datang mengaku anak angkat bapak mertua saya dan bekerja di Reskrim Polda. Saat ditanya kartu anggota, dia menyatakan dipegang komandan Reskrim. Karena sering ke sini, dia akrab dengan istri saya. Sampai-sampai sering tidur di rumah dengan teman wanitanya, Febri. Beberapa waktu lalu, menawarkan istri saya jadi PNS di kantor gubernur," kata suami korban, Purwa Edi Subagia.

Dikatakan, Purwa, saat itu, istrinya yang pertama kali bertemu tersangka.

 "Mungkin istri percaya dengan orang itu karena semula tidak bayar. Tapi lama-lama minta uang, malah memeras," ujar Purwa.

Gusti sudah meminta uang sebanyak tiga kali, masing-masing Rp 700 ribu sebanyak tiga kali dan Rp 300 ribu dengan alasan untuk mengeluarkan SK.

"Bahkan motor istri saya pernah digadaikan. Total uang yang diambilnya sampai penangkapan tadi sekitar Rp 2 juta lebih, hampir Rp 3 juta," tambah Purwa.

Kanit II Resmob Polda Kalbar, AKP William Tanasale, menyatakan, modus yang dilakukan tersangka dengan mengaku anggota Polri berpangkat Bripka. Kemudian berjanji memasukkan korban sebagai pegawai kantor gubernur.

"Berdasarkan informasi korban, kita langsung melakukan penangkapan di Mal Matahari. Pada saat itu sedang terjadi transaksi. Dia melawan dengan menyatakan anggota. Saat itu dia menggunakan pakaian polisi dengan atribut Bripka. Saat kita tanya pangkatnya dia tidak tahu. Jadi langsung kita bawa ke sini," papar Kanit.

Oknum polisi gadungan dan FB saat ini ditahan di Mapolda Kalbar untuk diperiksa. Mereka akan dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan.


Editor: Romualdus Pius  |  Sumber: Tribun Pontianak
Akses Tribunnews.com lewat perangkat mobile anda melalui alamat m.tribunnews.com
Share
Email
Print
© 2012 TRIBUNnews.com All Right Reserved | About Us | Privacy Policy | Help | Terms of Use | Redaksi | Info iklan | Contact Us | Lowongan
Tribun, The National News Paper Kompas Gramedia Grup