Anjing Pemburu Tewaskan Bocah di Bogor
Buntut Tewasnya Bocah karena Digigit Anjing, Pemdes Setempat Larang Perburuan Babi Liar
Bocah 9 tahun tewas diserang anjing saat perburuan babi liar di Jasinga, Bogor. Polisi tetapkan pemilik anjing jadi tersangka.
Ringkasan Berita:
- Bocah 9 tahun berinisial MAS ditemukan tewas di hutan Jasinga, Bogor usai pamit memancing, Minggu (7/6/2026)
- Korban tewas setelah diserang anjing milik pemburu babi liar asal Jakarta.
- Polisi amankan pemilik anjing berinisial Y, ditetapkan sebagai tersangka karena kelalaian.
- Y dijerat Pasal 479 dan 336 KUHP dengan ancaman hingga 5 tahun penjara.
- Desa Sipak pun larang perburuan liar dan siapkan sanksi denda hingga Rp5 juta.
TRIBUNNEWS.COM - Praktik perburuan liar yang menggunakan anjing jadi sorotan akhir-akhir ini karena menewaskan seorang bocah tak bersalah.
Bocah berusia sembilan tahun berinisial MAS ditemukan tewas di kawasan hutan wilayah Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (7/6/2026).
Korban yang pamit memancing ke keluarganya ditemukan tewas oleh warga dengan kondisi mengenaskan.
Ada bekas gigikan anjing di leher hingga kepala korban.
Setelah ditelusuri, anjing-anjing tersebut merupakan milik pria berinisial Y asal Jakarta yang sedang berburu babi secara ilegal di wilayah hutan Jasinga.
Buntut dari kasus ini, Pemerintah Desa Sipak, Kecamatan Jasinga pun melarang adanya perburuan babi hutan tanpa izin di area hutan wilayah desanya.
Mengutip TribunnewsBogor.com, hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Desa Sipak, Agung Suryadinata.
"Melarang segala bentuk aktivitas perburuan satwa liar tanpa izin resmi dari pemerintah Desa Sifak, baik di tingkat RT, RW, Kadus, di seluruh kawasan hutan, perkebunan, dan wilayah Desa Sifak. Sepakat?," ujarnya dalam sebuah pertemuan dengan RT dan RW.
"Sepakat," jawab serentak semua peserta yang hadir dalam pertemuan tersebut.
Pihak desa nantinya akan memasang plang peringatan di sekitar lokasi.
"Pemerintah desa bersama warga kita bergerak besok. Bersama warga akan memasang plang peringatan dan papan larangan berburu di setiap titik perbatasan desa dan pintu masuk jalur hutan," kata Agung.
Baca juga: 5 Populer Regional: Bocah Tewas Digigit Anjing Pemburu - Sosok Elmi Tewas usai Berfoto di Tebing
Para pelanggar akan disanksi dengan penyitaan alat berburu hingga hewan pembantu berburu serta dikenai denda maksimal Rp5 juta.
"Pelanggar yang memang tanpa izin masuk ke wilayah hutan kita, wilayah perkebunan kita, maka akan didenda secara musyawarah maksimal Rp5 Juta," katanya.
Lalu apabila hewan yang diburu masuk dalam satwa yang dilindungi, maka akan diserahkan ke polisi.
Ia menuturkan, perburuan satwa liar yang diperbolehkan adalah yang bersifat pengendalian hama dan harus melalui izin tertulis serta pendampingan dari pihak terkait.