Pasangan Mesum Didenda Seekor Kambing
Hen dan Mar pasangan mesum yang ditangkap warga di Desa Panggong, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat, dinikahkan di kantor desa.
Tayang:
Editor:
Romualdus Pius
Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Rizwan
TRIBUNNEWS.COM,MEULABOH - Hen (32) dan Mar (22) pasangan mesum yang ditangkap warga di Desa Panggong, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat, Jumat(24/2/2012) lalu, akhirnya dinikahkan di kantor desa setempat.
Mereka juga dikenakan sangsi adat dengan membayar harga seekor kambing kepada pemuda desa setempat.
"Kambing sudah diserahkan ke pemuda Minggu malam," kata seorang tokoh pemuda.