Kamis, 11 Juni 2026

Pasangan Mesum Didenda Seekor Kambing

Hen dan Mar pasangan mesum yang ditangkap warga di Desa Panggong, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat, dinikahkan di kantor desa.

Tayang:
Editor: Romualdus Pius

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Rizwan

TRIBUNNEWS.COM,MEULABOH - Hen (32) dan Mar (22) pasangan mesum yang ditangkap warga di Desa Panggong, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat, Jumat(24/2/2012)  lalu, akhirnya dinikahkan di kantor desa setempat.

Mereka juga dikenakan sangsi adat dengan membayar harga seekor kambing kepada pemuda desa setempat.
"Kambing sudah diserahkan ke pemuda Minggu malam," kata seorang tokoh pemuda.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved