JAT: Ada Keganjilan Putusan MA Vonis Abu Bakar Ba'asyir
Meski Mahkamah Agung (MA) membantah kasasi vonis Abu Bakar Ba'asyir ada intervensi Amerika Serikat (AS), Jamaah Anshorut Tauhid (JAT)
Penulis:
Imanuel Nicolas Manafe
Editor:
Taryono

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nicolas Timothy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meski Mahkamah Agung (MA) membantah kasasi vonis Abu Bakar Ba'asyir ada intervensi Amerika Serikat (AS), Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) menganggap masih ada keganjilan dalam vonis tersebut.
"MA memang membantah AS intervensi putusan kasasi, namun mengenai bantuan pengamanan dari AS itu jelas intervensi," ujar Juru Bicara JAT, Sonhadi, kepada wartawan di depan Kedubes AS, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (29/2/2012).
Sonhadi mengungkapkan, keganjalan lain dalam putusan MA mengenai vonis Amir JAT ini yaitu ketika MA memutus vonis setelah terbitnya rilis dari pemerintah AS bahwa JAT merupakan organisasi teroris asing baru vonis dijatuhkan.
"Nah, mengapa ketika rilis itu dikeluarkan, lalu beberapa hari kemudian Abu Bakar dijatuhi vonis oleh MA? Ini sangat ganjil," jelas Sonhadi.
Diberitakan sebelumnya, beberapa hari setelah muncul rilis AS yang menuduh JAT organisasi terorisme, Amir JAT, Abu Bakar Bin Abud Ba'asyir, terdakwa tindak pidana terorisme tetap menjalani hukuman pidana penjara selama 15 tahun usai kasasi ditolak Mahkamah Agung (MA).
"Dalam amar putusan, menolak kasasi pemohon, terdakwa Abu Bakar Ba'asyir," ujar Ketua Majelis MA, Djoko Sarwoko selaku pimpinan sidang yang dikutip oleh Kabiro Humas MA, Ridwan Mansyur saat mengumumkan putusan kasasi di Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (27/2/2012).
MA juga membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta nomor 332/Pid/2011 PT DKI pada bulan Oktober 2011 yang sebelumnya diputus 9 tahun penjara untuk terdakwa Ba'asyir dan kembali ke putusan yang telah diputus pada tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Melalui Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Andi Tumpa, secara tegas membantah bahwa vonis terdakwa Abu Bakar Ba'asyir di tingkat kasasi ada intervensi dari Amerika Serikat (AS).
"MA tidak pernah mendapat intervernsi dari manapun dari perkara ini
(putusan Kasasi Abu Bakar Baasyir)," ujar Harifin Andi Tumpa dalam konferensi pers yang digelar seusai Laporan Tahunan 2011 di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (28/2/2012).(*)