Jumat, 12 September 2025

Demo di Jakarta

TNI Tak Bisa Laporkan Ferry Irwandi Terkait Pencemaran Nama Baik, Ini Isi Lengkap Putusan MK

MK menegaskan, kebebasan berekspresi merupakan hak asasi yang mendapat jaminan kuat baik dalam konstitusi maupun instrumen hukum internasional.

(Tangkap layar TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim // YouTube Ferry Irwandi)
PENCEMARAN NAMA BAIK - TNI tidak bisa melaporkan CEO Malaka Project Ferry Irwandi atas dugaan pencemaran nama baik karena adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undnang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Dalam salinan putusannya, para hakim konstitusi menyoroti kebebasan berekspresi yang merupakan hak asasi manusia (HAM). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - TNI tidak bisa melaporkan CEO Malaka Project Ferry Irwandi atas dugaan pencemaran nama baik karena adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undnang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE

Putusan MK nomor 105/PUU-XXII/2024 ini dibacakan pada 29 April 2025 lalu.

Baca juga: Menko Yusril hingga Legislator Sebut TNI Terganjal Aturan, Masih Ngotot akan Laporkan Ferry Irwandi?

Dalam salinan putusannya, para hakim konstitusi menyoroti kebebasan berekspresi yang merupakan hak asasi manusia (HAM).

“Hak kebebasan berekspresi dimaksud merupakan salah satu hak asasi manusia yang menempati posisi penting untuk menjaga negara yang demokratis, akuntabilitas kekuasaan, dan perwujudan partisipasi publik dalam pemerintahan yang efektif,” dikutip dari salinan Putusan MK 105, Jumat (12/9/2025).

Baca juga: TNI Klaim Temukan Indikasi Pidana Lain oleh Ferry Irwandi usai Terganjal Putusan MK: Lebih Serius

Lebih lanjut, MK menegaskan, kebebasan berekspresi merupakan hak asasi yang mendapat jaminan kuat baik dalam konstitusi maupun instrumen hukum internasional.

Meski begitu, kebebasan tersebut tidak bersifat absolut.

UUD 1945 melalui Pasal 28J ayat (2) memberikan ruang pembatasan, sepanjang dilakukan dengan undang-undang, demi melindungi hak orang lain serta menjaga moral, nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum.

Dalam konteks ruang digital, MK menekankan negara memiliki kewajiban ganda.

“Negara tidak hanya dituntut untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kebebasan berekspresi di ruang digital, tetapi juga berkewajiban memastikan bahwa setiap pembatasan atas ekspresi di ruang tersebut tetap tunduk pada prinsip legalitas, legitimasi tujuan, dan proporsionalitas,” lanjut isi salinan.

Pertimbangan ini menjadi dasar ketika MK membatasi makna pasal-pasal dalam UU ITE.

Sehingga laporan pencemaran nama baik tidak bisa diajukan oleh institusi atau lembaga, termasuk TNI, melainkan hanya oleh individu yang merasa dirugikan secara langsung.

Sebelumnya, Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring menyambangi Gedung Promoter Polda Metro Jaya di Jakarta Selatan, Senin (8/9/2025) sore.

Pihaknya datang bersama Danpuspom TNI, Kababinkum TNI dan Kapuspen TNI.

Kepada wartawan, Brigjen Juinta menyebut maksud kedatangannya untuk konsultasi dengan Polda Metro Jaya.  

"Kehadiran kami di Polda Metro Jaya selain bersilauturahmi dengan sahabat-sahabat kami, teman-teman kami yang ada di sini, kami juga tadi telah melakukan konsultasi dengan saudara-saudara kami di Polda Metro Jaya," ucapnya.

Baca juga: DPR Ingatkan TNI Jaga Supremasi Sipil Usai Rencana Laporkan Ferry Irwandi

Brigjen Juanta menuturkan dari hasil patri Siber TNI menemukan beberapa fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Ferry Irwandi.

Selain sebagai CEO Malaka Project, Ferry dikenal sebagai seorang Youtuber.

Belakang Ferry kerap tampil menyuarakan 17+8 Tuntutan Rakyat.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan