Feri Sempat Mencuri Setelah Melarikan Diri
Terpidana kasus pencurian laptop Ferdiansyah alias Feri (18) yang melarikan diri usai menjalani
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ali Anshori
TRIBUNNEWS.COM, KETAPANG - Terpidana kasus pencurian laptop Ferdiansyah alias Feri (18) yang melarikan diri usai menjalani sidang di pengadilan Negeri Ketapang berhasil ditangkap aparat kepolisian resor Ketapang, pada Kamis (1/3/2012) di kawasan Jl Sudirman, sekitar pukul 22.30 WIB.
Sebelum tertangkap petugas, Feri ternyata sempat melakukan aksi pencurian di kediaman Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olah Raga Ketapang Yudo Sudarto, akibat ulah nekatnya itulah akhirnya pelarian Feri berhasil dihentikan petugas.
"Saat akan keluar dari rumah itu pemilik rumah teriak maling-maling, kebetulan anggota kita ada di sana, kitapun langsung menyergapnya, saat ditangkap dia sempat sembunyi di bawah kolong rumah di sekitar rumah pak Yudo," kata Kapolres Ketapang AKBP Iwayan Sugiri melalui kasat reksrim AKP Sudarsono Jumat (2/3/2012).
Bersama tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang Rp 2,6 juta hasil kejahatan Feri. Usai ditangkap Feri kemudian digelandang ke mapolres Ketapang untuk menajalani pemeriksaan lebih lanjut.