Berselingkuh dengan Polisi, Anggota DPRD Ditangkap Anaknya
Yuliana Makandolu, anggota DPRD TTS, NTT, ditangkap tiga putra mereka saat sedang berduaan dengan oknum anggota polisi,Briptu Gede Ardiasa,
Editor:
Romualdus Pius
Laporan Wartawan Pos Kupang, Thomas Duran
TRIBUNNEWS.COM, SOE - Yuliana Makandolu, anggota DPRD TTS, NTT, istri seorang pejabat Setda TTS, NTT, ditangkap tiga putra mereka saat sedang berduaan dengan oknum anggota polisi Polres TTS, Briptu Gede Ardiasa, di kamar kontrakannya di bilangan Oelpua, Desa Oinlasi, Kecamatan Mollo Selatan, Sabtu (3/3/2012) sekitar pukul 10.30 Wita.
Oknum polisi tersebut sempat dipukul hingga babak belur dan dilarikan ke UGD RSUD SoE.
Informasi yang dihimpun di ruang sidang DPRD TTS, Sabtu (3/3/2012), pagi itu Ne Makandolu masih sempat masuk ruang sidang untuk mengisi absen. Dia memberikan tanda centang lalu meninggalkan ruang sidang entah kemana hingga akhirnya ditangkap ketiga putranya.
Kasus ini langsung ditangani pihak Polres TTS dengan melakukan pemeriksaan intensif terhadap suami Ne Makandolu dan ketiga putra mereka.
Hingga malam polisi belum memeriksa Ne Makandolu bersama pasangan selingkuhnya, Gede Ardiasa.
Informasi yang diperoleh dari salah seorang anggota keluarga, Rolan Laning, di Mapolres TTS, Sabtu (3/3/2012) malam, dirinya tidak mengetahui secara persis awal kejadian karena ketika dirinya tiba di TKP ketiga putra Makandolu sudah berada di sana dan menemukan mama mereka berduaan dengan anggota polisi di dalam kamar.
"Sebagai anak berpikir negatif, mungkin sudah terjadi apa-apa dan ingin menanyakan secara baik biar bisa diselesaikan oleh ketua RT setempat. Polisi itu melawan sehingga terjadi pemukulan yang berbuntut di polisi," kata Rolan.
Suami dari Yulian yang dikonfirmasi mengenai hal ini mengatakan, dirinya tidak mengetahui awal kejadiannya dan dia baru tahu setelah kejadian dan ditelepon oleh putranya.
"Saya mohon maaf terhadap teman-teman wartawan. Saya tidak sanggup menceritakan kronologis seperti yang diceritakan anak-anak saya dalam BAP. Saya serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Untuk sementara saya ingin menenangkan pikiran dulu. Saya akan membicarakan persoalan ini dengan keluarga. Namun proses hukum tetap berjalan," tegasnya.
Kapolres TTS, AKBP Agus Hermawan, S.IK ketika dikonfirmasi melalui ponselnya, Sabtu malam membenarkan adanya dugaan kasus perzinahan itu antara anggota DPRD TTS, Ne Makandolu dengan anggotanya, Briptu Gede Ardiasa.
Menurut Hermawan, kedua oknum ini ditangkap saat duduk berdua di kamar dalam keadaan wajar dengan mengenakan pakaian lengkap.
"Kedua oknum ini tetap masih menjalani pemeriksaan seputar tindak pidana perzinahan," tegasnya.