Minggu, 19 April 2026

Komnas Perempuan Desak Pemerintah Cabut Perda Diskriminatif

Kasus perkosaan dan pelecehan seksual terhadap perempuan kerap terjadi dan terus terulang di Indonesia.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Anwar Sadat Guna

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus perkosaan dan pelecehan seksual terhadap perempuan kerap terjadi dan terus terulang di Indonesia.

Kasus-kasus tersebut tidak hanya diabaikan pemerintah, bahkan peraturan yang telah ada, tegas Humas Komite Nasional (Komnas) Perempuan Mahardhika, Dian Novita, masih terkesan tidak pro terhadap pencegahan maupun penyelesaian kasus yang melibatkan perempuan tersebut.

Seperti KUHP, misalnya, Dian menilai di dalam pasal 285 KUHP yang menaungi secara general kasus ini masih terlalu sempit. Akibatnya kasus-kasus pemerkosaan belum maksimal dipergunakan.

"Pada pasal 285 KUHP, mengartikan perkosaan hanya sebagai pemaksaan persetubuhan (penetrasi organ seksual), tidak yang lainnya, oleh karena itu menyebabkan sulitnya kasus perkosaan diproses oknum penegak hukum," ujarnya kepada Tribunnews.com di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (4/3/2012).

Selain itu, lanjut Dian, saat ini telah banyak bermunculan peraturan-peraturan daerah yang diskriminatif terhadap perempuan. Ini, sambungnya, menunjukan bahwa pemerintah masih menganggap kekerasan seksual terjadi lantaran kesalahan perempuan semata.

"Oleh karena itu, kami akan terus menyerukan agar negara harus bertanggungjawab atas hal ini. Kami, juga mendesak agar perda yang mendiskriminasi perempuan segera dicabut," desaknya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved