Kasus Korupsi di BGN
Nasib Ribuan Motor Listrik MBG Rp1 T, Tak Beroperasi dan Masih Tersimpan di Gudang
Kejagung tetapkan tiga eks pimpinan BGN tersangka dugaan korupsi pengadaan 21.801 motor listrik MBG senilai Rp1 triliun.
Ringkasan Berita:
- Kasus dugaan korupsi Program MBG kian melebar. Kejagung menetapkan Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya sebagai tersangka terkait pengadaan 21.801 motor listrik senilai Rp1 triliun.
- Ribuan unit kini menumpuk di gudang Sentul, sementara penyidik mendalami dugaan mark up dan vendor bermasalah
TRIBUNNEWS.COM – Kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus berkembang. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka, yakni Dadan Hindayana, Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung, dan Irjen (Purn) Sony Sonjaya.
Salah satu proyek yang menjadi fokus penyidikan adalah pengadaan 21.801 unit motor listrik operasional MBG yang nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp1 triliun.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa proyek pengadaan kendaraan tersebut diduga mengalami penggelembungan anggaran atau mark up.
"Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp1 triliun," kata Syarief dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Dalam penyidikan, nilai pengadaan motor listrik itu disebut berkisar antara Rp915 miliar hingga Rp1,39 triliun.
Baca juga: Jejak Korupsi BGN, Saksi Ungkap Aktivitas Janggal Diler Motor Listrik MBG Sebelum Kasus Terbongkar
Ribuan Motor Listrik Masih Menumpuk di Gudang Sentul
Di tengah penyidikan yang terus berjalan, nasib ribuan motor listrik tersebut kini menjadi perhatian publik.
Berdasarkan penelusuran di kawasan industri Desa Sentul, Kecamatan Babakanmadang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ribuan motor listrik berwarna biru berlogo BGN masih tersimpan di area pergudangan.
Motor-motor tersebut terlihat berjajar rapi dan sebagian besar ditutupi kain jaring hitam. Kendaraan yang terdiri dari model skuter matik dan trail itu tampak tidak digunakan.
Kondisinya berbeda dibandingkan beberapa bulan sebelumnya. Pada April 2026, kendaraan tersebut masih tersimpan di area samping gudang produsen Emmo Electric Mobility.
Namun setelah kasus mencuat, jumlah motor yang terlihat di lokasi semakin banyak hingga meluber ke halaman depan bangunan.
Selain deretan motor listrik, terlihat pula sebuah truk kontainer berlabel PT Yasa Artha Tunggal (YAT) yang terparkir di sekitar area gudang.
Meski gerbang terbuka, aktivitas di lokasi tampak minim. Tidak terlihat pekerja maupun kendaraan operasional yang keluar masuk selama pengamatan berlangsung.
Hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola gudang terkait status penyimpanan maupun rencana distribusi kendaraan tersebut.
Dadan Pernah Klaim Harga Lebih Murah dari Pasaran
Menariknya, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Dadan Hindayana sempat memberikan penjelasan mengenai pengadaan motor listrik yang diperuntukkan bagi Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG.
Saat itu Dadan menyatakan harga pembelian motor listrik berada di bawah harga pasar.