Kamis, 11 Juni 2026

Dua Terpidana Bom Natal Bersaksi Untuk Umar Patek

Dua Terpidana Bom Natal Bersaksi Untuk Umar Patek

Tayang:
Penulis: Adi Suhendi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua terpidana bom natal tahun 2000 Edy Setyono dan Abdul Jabar hari ini bersaksi untuk terdakwa tindak terorisme Umar Patek di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Edy Setyono yang menjalani hukuman penjara seumur hidup dan Abdul Jabar yang menjalani hukuman 20 tahun penjara menjelaskan keterlibatan Umar Patek dalam peristiwa bom Natal tahun 2000 silam.

Di persidangan saksi Abdul Jabar menjelaskan bahwa sebelum peristiwa bom natal tahun 2000 terjadi, ia sempat bertemu dengan Umar Patek sebanyak satu kali, tetapi ia mengaku tidak tahu saat itu kalau pria yang kini menjadi terdakwa adalah Umar Patek.

"Ia pernah datang ke rumah satu kali, setahu saja hanya itu. Tapi pada saat itu tidak sempat kenalan dan tidak tahu siapa, karena saya akrabnya hanya dengan Dulmatin," jelas Abdul Jabar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis(15/3/2012).

Sementara Edy Setyono mengaku hanya kenal saja dengan Umar Patek tetapi tiddak begitu tahu secara lebih mendalam siapa sebenarnya Umar Patek. Namun, menurut Edy pada saat itu Umar Patek ikut di dalam mobil ketika bom hendak diledakkan ke sejumlah tempat pada malam Natal.

Sidang yang menghadirkan dua saksi penghuni Rutan Nusakambangan berlangsung kurang lebih dua jam, setelah selesai sidang Umar Patek memeluk erat Abdul Jabar, sampai akhirnya Umar Patek kembali dibawa ke Rutan Mako Brimob Kelapa dua dengan dikawal dua kendaraan Baracuda.

Sebelumnya, terpidana bom Natal 2000, Abdul Jabar dan Edy Setyono, akan menjadi saksi memberatkan dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Umar Patek di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 15 Maret 2012. "Namanya Abdul Jabar dan Edy Setyono," kata jaksa penuntut umum (JPU) Bambang Suharyadi melalui pesan singkat hari ini.

Kedua saksi ini, lanjut Bambang, sengaja dibawa khusus dari Nusakambangan untuk dihadirkan menjadi saksi bagi Patek. "Kita bawa dari Nusakambangan," kata Bambang.

Dalam dua sidang pemeriksaan saksi sebelumnya, jaksa penuntut umum menghadirkan saksi korban yang mengalami langsung peristiwa peledakan bom malam Natal pada 2000. Saksi yang dihadirkan di antaranya korban bom malam Natal di Gereja Koinonia, Jatinegara, Gereja Kanisius, Gereja Anglikan dan Gereja Oikumene, Halim. Dalam persidangan itu, seluruh saksi tidak bisa membuktikan keterlibatan Patek dalam insiden peledakan pada 24 Desember 2000.

Menghadapi sidang pemeriksaan saksi hari ini, pengacara Umar Patek, Asluddin Hajani, tidak mau sesumbar bahwa saksi yang dihadirkan JPU kembali akan "meringankan" Patek. "Nanti dilihat dari keterangannya," kata Asludin melalui pesan singkat.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved