KPK Periksa Banggar DPR Lagi Hari Ini
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak Banggar DPR, hari ini.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak Banggar DPR, hari ini.
Sebelumnya, KPK memeriksa beberapa staf Banggar. Kali ini, giliran Kasubbag Rapat Sekretariat Banggar Nando yang bakal diperiksa.
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk kasus digaan suap pembahasan anggaran pembangunan infrastruktur daerah terdakwa WON (Wa Ode Nurhayati)," kata Kabag Informasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, di kantornya, Selasa (20/3/2012).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan anggota Banggar DPR Wa Ode, dan pengusaha Fahd Arafiq sebagai tersangka.
Keduanya dicegah ke luar negeri oleh KPK, bersama Haris dan staf Wa Ode bernama Sefa Yolanda. Dua nama terakhir berstatus sebagai saksi.
Wa Ode diduga telah menerima suap sebesar Rp 6,9 miliar dari Haris Surahman, kader Partai Golkar lainnya.
Uang itu disebut milik Fadh, yang diberikan oleh Haris kepada Wa Ode melalui stafnya, Sefa Yolanda, serta seorang lagi bernama Syarif Achmad.
Uang tersebut dikirim ke rekening Bank Mandiri sebanyak sembilan kali transfer, pada 13 Oktober hingga 1 November 2010.
Transfer pertama sebesar Rp 1,5 miliar, kedua Rp 1 miliar, empat kali transfer Rp 500 juta, dan dua kali sebesar Rp 250 juta.
Pemberian uang tersebut dimaksudkan agar Fadh dan Haris mendapatkan proyek pada tiga kabupaten di Aceh, yaitu Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah, serta Kabupaten Minahasa di Sulawesi Utara.
Deal yang terbangun, Wa Ode akan memperjuangkan daerah itu agar masing-masing mendapatkan alokasi anggaran DPID sebesar Rp 40 miliar.
Namun belakangan, pada penetapan daerah penerima DPID, hanya dua kabupaten yang diakomodasi, Aceh Besar sebesar Rp 19,8 miliar, dan Bener Meriah Rp 24,75 miliar. Fadh dan Haris kemudian menagih Wa Ode agar mengembalikan uang itu. (*)