Jumat, 12 September 2025

Sidak Denny Indrayana

Tampar Petugas Lapas, SBY Harus Beri Sanksi Denny Indrayana

Sejumlah anggota DPR RI angkat bicara terkait ulah Wakil Menkumham, Denny Indrayana yang melakukan penamparan

Penulis: Abdul Qodir
zoom-inlihat foto Tampar Petugas Lapas, SBY Harus Beri Sanksi Denny Indrayana
tribunnews.com
Ahmad Yani saat menemui warga Pulau Padang, Meranti, Riau di gerbang DPR RI

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah anggota DPR RI angkat bicara terkait ulah Wakil Menkumham, Denny Indrayana yang melakukan penamparan terhadap petugas Lapas Kelas IIA Pekanbaru.

Menurut anggota Komisi III DPR, Ahmad Yani, "kelakuan" Denny bukan kali ini pertama terjadi, Yani meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk memberikan sanksi untuknya. Bahkan, ia mendorong agar Komisi III memberhentikan Denny Indrayana dari jabatannya tanpa menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melakukan uji materi tentang keberadaan jabatan Wakil Menteri.

"Saya minta kepada Presiden untuk membuat sanksi, yang selalu membuat kegaduhan. Komisi III akan meminta klarifikasi langsung kepada Menkumham. Kalau memang salah, maka Komisi III berhak untuk mencopot Wamen sebelum MK memutuskan. Wamen ini selalu membuat gaduh," kata Yani di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (3/4/2012).

Menurut Yani, perbuatan Wamenkumham sangat tidak terpuji. "Itu tindakan tidak sangat tidak terpuji, tidak patut dilakukan oleh seorang Wamen. Itu kan ada mekanismen, kalau bawahanya melakukan kesalahan," ujar politisi PPP itu.

Yani menambahkan, tindakan Wamenkumham tersebut adalah main hakim sendiri yang tak patut dicontoh masyarakat. "Kekerasan hanya ada pada masyarakat bar-bar. Apalagi dia profesor. Itu tidak mencerminkan dia sebagai profesor," ujarnya.

Sebelumnya, Denny Indrayana sendiri telah membantah dirinya menampar petugas Lapas Kelas IIA Pekanbaru saat sidak narkoba pada 1 April 2012 dini hari lalu.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan