Tanpa ML Berarti Ilegal
Makanan Ilegal asal Malaysia masih marak di Kota Singkawang. Bahkan, itu sering ditemukan warga Singkawang saat berbelanja di pasar.
Editor:
Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS.COM, SINGKAWANG, - Makanan Ilegal asal Malaysia masih marak di Kota Singkawang. Bahkan, itu sering ditemukan warga Singkawang saat berbelanja di pasar.
Makanan dalam kemasan berupa sosis tersebut memiliki merek Ayamadu tdiproduksi oleh FY Food Processing Sdn Bhd, Malaysia. Dari penelusuran yang dilakukan oleh Tribun, Sosis Ayamadu dijual dengan harga Rp 12 ribu per bungkus. Dalam satu bungkus terdapat 10 potong sosis ukuran sedang.
Permasalahannya, produk makanan itu masuk di Indonesia secara ilegal karena tidak memiliki tanda ML (Makanan Luar) dalam bungkusannya. Pada bungkus makanan, hanya ada beberapa stempel seperti label Halal dan veterinary inspected yang dikeluarkan oleh pemerintah Malaysia.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM kota Singkawang, Emy Erwanda menuturkan, barang atau makanan yang berasal dari luar negeri harus memiliki label ML dalam kemasan.
"Bila ada merek tertentu yang tidak ada tanfa ML, artinya barang itu ilegal," jelas Emy kepada Tribunpontianak.co.id, Senin (2/4/2012).
Emy pun sering mendapat laporan dari masyarakat terkait maraknya makanan ilegal dari luar Indonesia. Emy memberi apresiasi kepada masyarakat. Emy menilai, masyarakat mulai cerdas dalam mengkonsumsi produk.