Jumat, 8 Mei 2026

Sidak Denny Indrayana

PBHI: Wakil Menteri Hukum dan HAM 'Overacting'

mempertontonkan perilaku pihak-pihak yang berlebihan dalam menggunakan kekuasaan (tidak sesuai aturan)

Tayang:

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Insiden pemukulan terhadap sipir di Lembaga Pemasyarakatan Pekanbaru dalam inspeksi mendadak Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana, mempertontonkan perilaku pihak-pihak yang berlebihan dalam menggunakan kekuasaan (tidak sesuai aturan).

Kunjungan yang dilakukan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM bersama personel BNN, bukanlah inspeksi mendadak, melainkan penangkapan oleh petugas BNN yang mempergunakan tangan Denny Indrayana yang memiliki kekuasaan sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM.

BNN selaku penyidik perkara narkotika memiliki kewenangan melakukan penangkapan atas tindak pidana narkotika, namun tata cara melakukan penangkapan diatur dalam UU No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang hanya perlu menunjukan surat perintah penangkapan dan tidak perlu bersama Wakil Menteri. Berdasarkan informasi yang dilansir berbagai media, BNN dikatakan memiliki bukti permulaan yang cukup sehingga perlu melakukan penangkapan terhadap JT, LK dan HS. Sehingga walaupun tanpa dilakukan penggerebekan atau penggeledahan terhadap pihak yang diduga melakukan tindak pidana narkotika, sudah dapat dilakukan penangkapan.

Entah apa yang menyebabkan Denny Indrayana mau jauh-jauh ke Pekanbaru untuk menemani personel BNN melakukan penangkapan. Selaku Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana seharusnya lebih memikirkan berbagai permasalahan yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan. Beberapa hal yang seharusnya diselesaiakan oleh Menteri Hukum dan HAM terhadap kondisi penahanan dan pemenjaraan di Indonesia antara lain Overcrowded Rumah Tahanan dan Lembaga Pemasyarakatan

Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada Maret 2012 tempat penahanan dan pemenjaraan seluruh Indonesia dihuni oleh 146.720 narapidana dan tahanan dengan kapasitas seharusnya 97.544 orang, atau dapat dikatakan terjadi overcrowded sebanyak 150%. Khusus di LP Pekanbaru pada Maret 2012 dihuni oleh 1.357 (373 tahanan dan 984 narapidana) yang seharusnya dihuni oleh 361 orang atau terjadi 376 % overcrowded.

Permasalahan overcrowded tempat-tempat penahanan di Indonesia tidaklah harus diselesaikan dengan penambahan jumlah ruang, karena hal tersebut akan semakin memperburuk kondisi keuangan negara. Menteri Hukum dan HAM yang berperan mengambil kebijakan seharusnya dapat mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang meminimalisir jangka waktu penahanan yang bisa berbulan-bulan sehingga akan memangkas jumlah penghuni rumah tahanan dan mencerminkan keadilan retrorative daripada yang bersifat retributif.

Penahanan dan Pemenjaraan di Indonesia jauh di bawah Standar Minimum Rules

Kata-kata Hak Asasi Manusia yang dilekatkan pada Kementerian Hukum dan HAM, membawa pesan bahwa kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah setelah melewati seleksi oleh Kementerian Hukum dan HAM memiliki perspektif terhadap Hak Asasi Manusia. Namun hal tersebut masih jauh dari harapan dan selalu gagal. Untuk menjaga hak-hak manusia terhadap orang-orang yang dibawah kekuasaanya (tahanan dan narapidana) masih diperlakukan sangat buruk sehingga tidak sesuai dengan standar minimum rules yang ditetapkan oleh PBB melalui
Standard Minimum Rules for The Treatment of Prisoners. Mungkin ketika Denny Indrayana harus mendekam di tahanan dan penjara akibat kasus penganiyaan petugas dapat lebih merasakan buruknya kondisi Rutan dan Lapas di Indonesia.

Menjadikan satu Pengedar Narkotika dan Pengguna Narkotika dalam Lapas

Pengedaran narkotika di dalam tempat-tempat penahanan merupakan permasalahan yang sepertinya tidak pernah dapat dihilangkan. Walaupun di berbagai rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan dikeluarkan kebijakan pengunjung tidak diperbolehkan membawa makanan atau benda lain dari luar, namun dapat membeli makanan dan benda yang dibeli di toko yang disediakan di dalam. Sejak Indonesia mendeklarasikan perang terhadap narkotika, upaya pemberantasan gencar dilakukan namun tidak mudah menembus para pengedar narkotika yang umumnya mendapatkan backing dari instansi penegak hukum.

Target yang diberikan oleh penegak hukum kemudiaan menyasar kepada siapa saja, para pengguna narkotika kemudiaan dianggap sebagai pengedar dengan memanfaatkan klausula memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika tanpa hak atau melawan hukum dengan ancaman minimal 4 tahun dan denda 800 juta rupiah. UU Narkotika sebenarnya sudah memberikan peluang kepada hakim untuk memberikan vonis rehabilitasi. KUHAP sudah menegaskan tersangka yang merupakan pengguna narkotika harus ditahan ditempat yang sekaligus sebagai tempat pemulihan, namun fasilitas hanya dapat dimanfaatkan oleh anak-anak pejabat, artis dan pihak yang sanggup “membayar” .

Berdasarkan laporan BNN pada tahun 2011, 44% penghuni Rutan dan Lapas adalah kejahatan narkotika, yang sebagiaan besar adalah pengguna narkotika. Ruang-ruang penahanan dan pemenjaraan menjadi pasar antara pengedar dan pengguna, tentunya petugas harus dilibatkan untuk mengkontrol kondisi pasar narkotika didalam Rutan dan Lapas, para pejabat pun saling menggunakan kekuasaanya untuk mendapatkan upeti-upeti.

Kondisi narapidana yang sebelumnya menjadi pengguna pun berubah menjadi pengedar ketika di luar, beberapa terkena
penyakit menular seperti HIV/AIDS dll.

Kementerian Hukum dan HAM selaku pihak yang bertanggung jawab terhadap kondisi fisik tahanan dan narapidana serta apa yang terjadi di dalamnya, seharusnya dapat melakukan intervensi kepada para penegak hukum yang dengan mudahnya membuang pengguna narkotika kedalam wilayahnya, agar tidak ada pengguna narkotika di dalam rutan dan lembaga pemasyarakatan yang memang tujuan utamanya tidak untuk melakukan pemulihan terhadap dampak penggunaan narkotika.

Berdasarkan hal tersebut di atas, PBHI memandang tindakan Wakil Kementerian Hukum dan HAM di lembaga pemasyarakatan Pekanbaru merupakan tindakan overacting yang tidak sesuai dengan porsinya dan menghabiskan uang rakyat. Oleh karena itu PBHI meminta kepada Presiden RI Segera mengajukan perubahan Hukum Acara Pidana yang mempersingkat jangka waktu penahanan dan dapat mewujudkan keadilan restorative kepada DPR.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved